TRENGGALEK, bioztv.id – Modus pura pura bisa menyelesaikan perkara hukum, dua mama muda asal Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung akhirnya berurusan dengan Polisi. Saat melancarkan aksinya pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan total kerugian hingga lebih dari 800 juta rupiah.
Penipuan dan penggelapan dengan modus pura pura sebagai makelar kasus ini diketahui terjadi sejak tahun 2016 silam, berawal saat korban Ida Dwi Lestari, warga Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan terjerat kasus di Polres Trenggalek, namun setelah dilakukan penyelidikan kasus tersebut tidak cukup bukti dan penyelidikan sudah dihentikan. Namun Pelaku atas nama Fitria Dian Hapsari, warga Desa Kedunglurah, dan Dwi Suhartatik, warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, mendatangi korban dan menakut nakutinya. Selanjutnya pelaku berulang kali memita uang kepada korban dengan total hingga lebih dari 801 Juta Rupiah.
Menanggapi kasus ini Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, Saat mendatangi Korban, Pelaku mengaku bisa menyelsaikan perkara korban dangan menyetorkan sejumlah uang. Karena saat itu korban tidak memiliki uang, akhirnya korban menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush miliknya kepada pelaku. Namun selang beberapa waktu korban juga berulang kali mendatangi korban dan meminta sejumlah uang.
Saat ini kedua pelkau beserta barang bukti berupa print out rek BCA, rekapan penyerahan uang, surat keterangan pelunasan kendaraan Toyota rush AG-1603-YD, satu buah buku rekening Bank dan satu Unit Mobil Toyota AGYA dengan nopol AG-1041-YI sudah diamankan di Mapolres Trenggalek. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Views: 14
















