Sindikat Pegedar Double L Di Watulimo Trenggalek Terbongkar, 4 Pemuda Terciduk

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sindikat peredaran pil double L di Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek kembali terbongkar, dari hasil pengungkapan ini Satreskoba ringkus 4 pemuda dan mengamankan barang bukti berupa ratusan pil double L, Uang tunai hingga beberapa unit Smart Phone.

Penangkapan terhadap 4 sindikat pengedar Pil Double L ini diketahui terjadi di kawasan Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek pada 23 Juni kemarin. Pembongkaran sindikat pengedar double ini berawal dari penangkapan 3 tersangka atas nama Riki Ricardo dan Dimas Raffi Ramdhani yang merupakan warga Desa Sawahan, Watulimo, dan Monel Setiawan warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan. Setelah dikembangkan akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka lainnya atas nama  Candra Pramana yang saat ini tinggal di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Menanggapi penangkapan ini, Kapolres Trenggalek AKBP.Ddidit Bambang Wibowo menerangkan,  dari hasil penangkapan terhadap pelaku dilokasi pertama petugas mengamankan barang bukti berupa 261 butir pil dobel L, uang tunai senilai 185.000 rupiah dan tiga unir Smart Phone. Sedangkan dari penangkapan kedua petugas juga mengamankan barang bukti berupa 338 butir pil double L, uang tunai senilai 600.000 rupiah, dan satu unit Smart Phone.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 197 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar.

Views: 1