Gara Gara Upload Boneka Hasil Curian Di Facebook, Maling Asal Dongko Trenggalek Terciduk

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara upload boneka hasil curian media social Facebook, palaku pencurian dnegan pemberatan asal Desa Cakul Kecamatan Dongko Kabupaten Trenggalek akhirnya terciduk Polisi. Selain mencuri boneka, pelaku juga diketahui mencuri satu unit laptop dan uang tunai milik korban.

Kasus pencurian dengan pe,beratan ini diketahui terjadi pada 27 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal saat korban atas nama Siti Maesaroh warga Desa Cakul pulang sholat terawaih dan mengetahui kamarnya sudah acak acakan, sementara itu satu unit laptop, uang tunai 100 ribu dan dua buah boneka yang ada dalam kamarnya sudah tidak ada ditepat. Sementara itu selang beberapa waktu pelaku pencurian atas nama Umar Santoso yang merupakan tetangga korban mengupload boneka hasil tersebut di facebook.

Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo menerangkan, setelah pelaku mengupload foto boneka tersebut di facebook, akhirnya petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil meringkus pelaku. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar 3.700.00 rupiah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat ke-3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Views: 0