Kepala ULP Trenggalek, Black List Rekanan Nakal Harus Ada keberanian Dari PPK

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Proses black list rekanan nakal ternyata membutuhkan keberanian dari pejabat pembuat komitmen (PPK). Ironisnya, meski kualitas pekerjaan rekanan buruk, jika PPK tidak berani melakukan black list rekanan tersebut tetap bisa mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pada periode berikutnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Trenggalek, Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan rekanan layak dimasukkan daftar hitam atau Black List, beberapa diantaranya yaitu karena rekanan tersebut telah menyimpang dari kontrak yang ada, seperti halnya pelaksanaannya molor dari waktu yang telah ditentukan, tidak mampu memenuhi tahapan pengerjaan target, dan kualitas pekerjaan yang tida sesuai ketentuan.

Lebih lanjut Kepala ULP Kabupaten Trenggalek, Ramelan menerangkan, Untuk memasukkan rekanan nakal ke daftar hitam atau black list kuncinya ada pada PPK, sehingga PPK harus berani bertindak sesuai ketentuan jika rekanan tersebut tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai tahapan maupun target.

Ramelan juga menambahkan, jika rekanan nakal tersebut tidak dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list, dampaknya adalah rekanan tersebut tetap bisa mengikuti prosesi lelang barang dan jasa, jika hak tersebut terus terusan terjadi dikhawatirkan kesalahan yang sama akan terus terulang.

Views: 0