Terjerat Penyertaan Modal PDAU, Mantan Bupati Trenggalek Kembali Ditahan Kejaksaan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Terjerat kasus  penyertaan modal PDAU, pengadaan mesin percetakan PT.Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) milik Pemkab Trenggalek, Mantan Bupati Trenggalek periode 2005-2010 di tahan kejaksaan. Penahanan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sekitar 5 Jam.

Penahanan terhadap manta Bupati Soeharto ini dilakukan pada 14 mei sore hari, berdasarkan keterangan Kejari Trenggalek yang bersangkutan merupkan pihak yang memberikan izin dalam penyertaan modal senilai 10,8 miliar rupiah ke percetakan PT.BGS. Penyertaan itu kemudian digunakan untuk membeli mesin cetak koran, namun mesin yang dibeli tersebut merupakan mesin rusak dan tidak bisa digunakan.

Lebih lanjut Kepala Kejari Trenggalek, Lulus Mustofa, menerangkan, dari hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, akibat penyertaan modal tersebut telah merugikan keuangan negara sekitar 7,3 miliar rupiah.

Kukus Mustofa juga menambahkan, kasus yang membelit Soeharto ini merupakan rentetan  dari kasus yang menjerat mantan anggota DPRD Trenggalek Sukaji, oknum PNS Fatkhur Rohman serta Direktur Perusahan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Gatot Purwanto. Ketiga tersangka tersebut sudah mendekam dipenjara lebih dulu sejak beberapa waktu lalu.

Views: 0