Kades Terpilih Meninggal Sebelum Pelantikan, Pilkades Nglinggis Dianggap Gagal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kepala Desa Terpilih meninggal dunia sebelum proses pelantikan, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Nglinggis Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek dianggap gagal, Sehingga desa tersebut akan mengalami kekosongan Jabatan Kepala Desa definitif, hingga adanya Pilkades Serentak berikutnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Mengacu pada Permendagri No.66, apabila ada kejadian Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia sebelum dilakukan proses pelantikan, maka Pilkadesnya dianggap gagal karena dinilai tidak bisa menetapkan Kepala Desa Terpilih. Selanjutnya mengacu pada Perda yang ada, jika Pilkades serentak tidak bisa menetapkan Kepala Desa, maka jabatan kepala desa akan diisi oleh PJ Kades yang diangkat dari PNS.

Lebih lanjut  Kepala Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Joko Wasono menerangkan, Desa yang pilkadesnya dianggap gagal akan diisi PJ Kades hingga digelarnya kembali Pilkades Serentak tahap berikutnya, yaitu tahun 2021.

Joko juga menambahkan, semenjak lahirnya UU No.6 tahun 2014 tentang desa, pihaknya sudah membuat Frame Jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek dalam 6 tahun ada 3 kali Pilkades serentak, Pilkades serentak tersebut sudah dimulai sejak tahun 2015 lalu yang diikuti oleh 6 desa, tahun 2017 diikuti 8 desa, dan tahun 2019 ini diikuti oleh 132 desa.

Views: 0