Bobol Warung di Prigi & Gondol 50 Bungkus Rokok, Pemuda Asal Watulimo Terancam 9 tahun Penjara

oleh
oleh
Bobol Warung di Prigi & Gondol 50 Bungkus Rokok, Pemuda Asal Watulimo Terancam 9 tahun Penjara
Bobol Warung di Prigi & Gondol 50 Bungkus Rokok, Pemuda Asal Watulimo Terancam 9 tahun Penjara

TRENGGALEK, bioztv.id – Nekat bobol salah satu warung di Kawasan Prigi saat malam hari, pemuda asal Desa watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, gondol 50 bungkus rokok. Akibat aksi pencurian dengan pemberatan ini pelaku dijebloskan masuk jeruji besi dengan ancaman hukuman hingga 7 Tahun penjara.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini dilakukan DCS, pemuda 20 tahun asal Desa watuagung, Kecamatan Watulimo. Pembobolan warung milik Nugroho, warga kecamatan watulimo ini dilakukan pada 21 September 2022 lalu. Saat melancarkan aksinya, pelaku DCS mencongkel pintu menggunakan tang catut. Setelah berhasil masuk, kemudian pelaku juga merusak tempat penyimpanan barang barang. Dari situ, DCS akhirnya membawa kabur rokok sejumlah 50 bungkus.

Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi menjelaskan, akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar 4,5 juta rupiah. Saat melancarkan aksinya, DCS juga diketahui bersama 2 rekan lainnya yang masih dibawah umur. Sedangkan salah satu pelaku yang masih bawah umur itu merupakan warga Kabupaten Tulungagung.

Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Views: 224