TRENGGALEK, bioztv.id – Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Trenggalek Nomor 223 Tahun 2026 mulai menunjukkan hasil nyata. Sejak awal Ramadan, warga menekan berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti pesta petasan dan penerbangan balon udara, sehingga gangguannya turun drastis di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.
Bupati Mochamad Nur Arifin meneken aturan tersebut pada 10 Februari 2026 sebagai panduan untuk menjaga kekhusyukan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Sunyoto, menyampaikan bahwa mayoritas warga mematuhi aturan tersebut dengan baik.
“Alhamdulillah, sejak kami meluncurkan pada Februari lalu, masyarakat mengindahkan poin-poin dalam surat edaran ini dengan sangat baik,” ujar Sunyoto.
Warung Tertib, Petasan Menurun
Dalam edaran itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengimbau pemilik restoran, depot, dan warung makan untuk memasang tirai penutup pada siang hari. Para pelaku usaha merespons imbauan tersebut dengan kooperatif.
“Banyak pengusaha warung menutup sebagian tempat usahanya. Selain itu, masyarakat juga jauh lebih jarang menyalakan petasan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Warga juga hampir tidak lagi menerbangkan balon udara. Meski beberapa titik masih menyalakan kembang api, pemerintah tetap menyiagakan tim pemantau hingga menjelang Idul Fitri.
Tren Sound Horek Ikut Mereda
Pemerintah daerah turut mengendalikan penggunaan sound horek (pengeras suara berlebihan) yang kerap memicu keluhan. Sunyoto menyebut warga hanya menggunakan sound besar di awal Ramadan, lalu menghentikannya dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami hanya melihat aktivitas itu di awal Ramadan. Sekarang sudah tidak terlihat lagi,” tuturnya.
Tempat Hiburan Hentikan Operasional
Pemkab Trenggalek mewajibkan pengelola karaoke dan tempat hiburan malam menghentikan operasional selama Ramadan. Tim pengawas rutin memantau lokasi wisata dan tempat hiburan untuk memastikan kepatuhan.
“Tim terus memantau lapangan. Pengelola tempat hiburan di Trenggalek sudah menghentikan operasional sementara dan akan kembali buka setelah Lebaran,” tambah Sunyoto.
Aparat Kawal hingga Tingkat Desa
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkab melibatkan Satpol PP, camat, dan kepala desa. Aparat TNI dan Polri di tingkat desa ikut mengawasi serta menindak jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami sudah menyosialisasikan edaran ini hingga tingkat desa. Jika muncul gangguan, aparat setempat langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan,” tegasnya.
Poin Utama SE Bupati Trenggalek Nomor 223 Tahun 2026
Berikut aturan yang wajib warga patuhi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H:
- Pengaturan Suara Masjid: Pengurus masjid boleh menggunakan pengeras suara luar untuk adzan dan iqomah. Namun, mereka harus memakai pengeras suara dalam untuk salat dan tadarus setelah pukul 22.00 WIB.
- Membangunkan Sahur: Takmir masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara mulai pukul 03.00 WIB.
- Petasan dan Balon Udara: Pemerintah melarang warga membuat, mendistribusikan, maupun menyalakan petasan dan balon udara.
- Tempat Hiburan: Pengelola karaoke dan hiburan malam wajib menghentikan operasional selama Ramadan.
- Takbir Keliling: Warga tidak boleh melakukan konvoi kendaraan atau menggunakan jalan yang mengganggu lalu lintas dan harus berkoordinasi dengan aparat keamanan.
- Bagi Takjil: Warga tidak boleh menggunakan bahu jalan yang berpotensi memicu kemacetan.
- Warung Makan: Pemilik usaha diimbau menutup sebagian tempatnya dengan tirai pada siang hari untuk menghormati warga yang berpuasa.
Pemkab Trenggalek berharap warga terus menjaga suasana kondusif hingga malam kemenangan tiba.
“Semoga menjelang hari raya, keimanan dan ketakwaan masyarakat Trenggalek semakin meningkat,” pungkas Sunyoto.(CIA)
Views: 21

















