TRENGGALEK, bioztv.id – Baru menduduki kursi Ketua DPC Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono langsung melancarkan kritik keras kepada pemerintah pusat. Ia secara terbuka mendesak pemerintah mencabut skema Dana Desa (DD) karena menilai regulasi yang berlaku justru membebani pemerintah desa.
Puryono menilai pemangkasan Dana Desa hingga 83 persen pada 2026 sebagai kebijakan yang tidak rasional. Ia menyebut pemerintah pusat memangkas anggaran besar-besaran untuk membiayai cicilan program Koperasi Desa Merah Putih, sehingga desa harus menanggung dampaknya.
“Tahun ini kami merasakan pahitnya penurunan Dana Desa sampai 83 persen hanya untuk mencicil program tersebut. Ini benar-benar pukulan telak bagi kami di desa,” tegas Puryono.
Karena merasa kecewa, Puryono bahkan meminta pemerintah pusat menghapus Dana Desa sepenuhnya ketimbang terus membebani desa dengan aturan rumit dan anggaran minim.
“Lebih baik pusat cabut saja Dana Desa itu. Kami tidak usah memakai Dana Desa sekalian,” cetusnya.
Desa Jadi Sasaran Kritik
Puryono menilai skema anggaran saat ini membuat posisi kepala desa sangat rentan. Ia menyebut desa sering menerima sorotan dan kritik publik ketika pembangunan tersendat, padahal pemerintah desa hanya menjalankan regulasi ketat dari pusat.
“Selama ini banyak pihak memojokkan desa dengan opini yang tidak berpihak. Padahal kami sudah bekerja keras mengikuti aturan dan tetap melayani warga di tengah keterbatasan,” keluhnya.
Menurutnya, pemerintah pusat terus menambah beban administrasi dan tekanan sosial kepada desa, sementara mereka justru menarik sebagian besar anggaran.
Usulan: Desa Cukup Awasi, Bukan Kelola
Puryono menawarkan gagasan berbeda dalam pengelolaan anggaran. Ia mengusulkan agar pemerintah tidak lagi membebankan desa sebagai pengelola utama anggaran berisiko tinggi.
“Akan lebih membanggakan jika desa cukup menjadi penerima manfaat dan pengawas pembangunan. Pihak lain yang menjalankan, kami memastikan rakyat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Sebagai alternatif, ia mendorong pemerintah daerah memperkuat Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Trenggalek. Menurutnya, ADD lebih stabil dan memberi kepastian tanpa intervensi mendadak dari pusat.
PMK 81 Picu 26 Desa Terjerat Utang
Puryono juga membeberkan dampak serius Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81. Ia menyatakan regulasi tersebut memicu krisis keuangan di tingkat desa.
Ia menyebut 26 desa di Trenggalek kini menanggung utang pekerjaan. Pemerintah desa telah menyelesaikan proyek fisik hingga 100 persen, tetapi pemerintah pusat kemudian menarik kembali anggaran melalui kebijakan PMK 81.
“Rakyat tidak mengetahui persoalan ini. Mungkin pemerintah pusat juga tidak melihat kondisi riil di bawah. Pekerjaan sudah selesai, tetapi uangnya tiba-tiba ditarik kembali. Ini sangat tidak adil bagi desa,” ungkapnya kecewa.
Ruang Fiskal Desa Makin Sempit
Saat ini, setiap desa di Trenggalek hanya mengelola sisa Dana Desa sekitar Rp 200–300 juta, dan pemerintah pusat sudah mengunci dana tersebut untuk program wajib (earmark). Kondisi itu membuat desa hampir tidak memiliki ruang untuk membangun infrastruktur secara mandiri.
Melalui PKDI Trenggalek, Puryono mendesak pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Dana Desa. Ia menekankan bahwa desa membutuhkan fleksibilitas fiskal agar tidak terus menjadi korban perubahan regulasi yang tiba-tiba.(CIA)
Views: 30

















