Kuasa Hukum Korban: Vonis Kasus Guru Trenggalek Pulihkan Kepercayaan Publik pada Hukum

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menuai respons positif setelah memutus perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada terdakwa Awang Krisna Aji Pratama. Putusan tersebut melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masyarakat menilainya sebagai sinyal kuat kembalinya keadilan.

Haris Yuhdianto, kuasa hukum korban sekaligus perwakilan PGRI Trenggalek, secara terbuka mengapresiasi keberanian majelis hakim yang menjatuhkan putusan lebih berat demi memenuhi rasa keadilan publik.

Bukan Balas Dendam, Tapi Penegakan Keadilan

Haris menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak bertujuan membalas dendam kepada terdakwa. Ia menekankan bahwa proses hukum ini berfokus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi korban yang telah lama menunggu kejelasan.

“Mungkin sebagian masyarakat menilai enam bulan itu masih kurang. Namun bagi kami, putusan ini sudah mencerminkan keadilan. Sejak awal, Pak Eko dan PGRI tidak mengejar balas dendam. Mereka hanya ingin perkara ini selesai agar bisa kembali fokus mengajar,” ujar Haris usai persidangan.

Peringatan Keras terhadap Kriminalisasi Guru

Ribuan guru yang hadir mengawal persidangan mengirimkan pesan kuat kepada publik. Haris menilai aksi solidaritas tersebut sebagai peringatan keras agar tidak ada lagi pihak yang mengintimidasi, mengancam, atau mengkriminalisasi guru saat menjalankan tugas profesionalnya.

“Aksi solidaritas ini menyampaikan pesan yang sangat jelas: hentikan ancaman, intimidasi, apalagi kriminalisasi terhadap guru. PGRI siap berdiri di garda terdepan untuk mendampingi para pendidik jika kasus serupa kembali terjadi,” tegas Haris.

Sikap terhadap Jaksa: Vonis Seharusnya Final

Menanggapi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang masih menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim, Haris menilai bahwa secara substansi perkara ini seharusnya sudah selesai.

“Jaksa mewakili kepentingan publik. Ketika jaksa menuntut lima bulan dan hakim memutus enam bulan, seharusnya perkara ini sudah tuntas. Namun kami tetap memahami adanya mekanisme komando dan koordinasi administratif di internal kejaksaan,” tambahnya.

Oase di Tengah Kritik terhadap Penegak Hukum

Di tengah derasnya kritik publik terhadap aparat penegak hukum, Haris menilai putusan kasus guru Trenggalek ini sebagai oase. Menurutnya, majelis hakim berhasil menunjukkan bahwa pengadilan masih menjadi ruang yang dapat diandalkan masyarakat untuk mencari keadilan.

“Putusan hari ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi pesan moral bagi seluruh Indonesia tentang pentingnya perlindungan guru dan penegakan hukum yang jujur,” pungkas Haris. (CIA)

Views: 31