TRENGGALEK, bioztv.id – Kebiasaan merokok mendorong lonjakan kasus penyakit serius di Kabupaten Trenggalek. Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes Dalduk KB) Trenggalek mencatat 983 kasus baru Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK) sepanjang Januari hingga November 2025.
Kepala Dinkes Dalduk KB Trenggalek, dr. Sunarto, menegaskan bahwa rokok merusak jaringan tubuh dan mengganggu fungsi organ vital secara permanen. Dampaknya tidak hanya menyerang paru-paru, tetapi juga memicu komplikasi berat seperti penyakit jantung hingga diabetes.
“Rokok menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit mematikan, mulai dari kanker mulut dan tenggorokan, serangan jantung, hingga stroke. Gangguan pernapasan kronis seperti PPOK dan bronkitis sangat berkaitan langsung dengan kebiasaan merokok jangka panjang,” ujar dr. Sunarto,
Lansia Laki-Laki Mendominasi Kasus PPOK
Berdasarkan data Laporan Bulanan (LB1), Dinkes Trenggalek mendiagnosis PPOK pada 983 orang dalam 11 bulan terakhir. Kaum pria mendominasi kasus ini dengan persentase 66,51 persen.
Dari aspek usia, kelompok lansia di atas 69 tahun menyumbang jumlah tertinggi, yakni 422 orang atau 42,93 persen. Penyakit ini secara nyata menurunkan kualitas hidup penderita karena menyebabkan sesak napas kronis yang berkepanjangan.
Kanker Paru Justru Lebih Banyak Menyerang Perempuan
Dinkes Trenggalek juga mengungkap fakta mencengangkan terkait kanker paru. Dari 18 kasus yang tercatat, 14 penderita merupakan perempuan atau sekitar 77,77 persen.
“Data ini membuktikan bahwa asap rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif. Perokok pasif, terutama perempuan, juga menghadapi risiko tinggi kanker paru,” tegas dr. Sunarto.
Ribuan Remaja Trenggalek Sudah Mulai Merokok
Selain menangani pasien, Dinkes Trenggalek mengintensifkan upaya pencegahan melalui skrining kesehatan. Dinkes melakukan pemeriksaan terhadap 113.405 warga usia 10 hingga 21 tahun, dan hasilnya 6.834 remaja teridentifikasi sudah merokok.
Untuk menekan angka tersebut, Dinkes menjalankan Program Upaya Berhenti Merokok (UBM) dengan langkah konkret:
- Sasaran: Remaja usia sekolah (10–21 tahun).
- Pendekatan: Konseling intensif sebanyak enam sesi dalam tiga bulan.
- Capaian: Hingga akhir Desember 2025, 527 remaja aktif mengikuti program berhenti merokok.
Pemkab Perketat Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Kabupaten Trenggalek memperluas dan memperketat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Aparat akan mengawasi secara ketat sejumlah area publik, antara lain:
- Sekolah dan fasilitas pendidikan,
- Fasilitas layanan kesehatan,
- Tempat ibadah dan ruang bermain anak,
- Transportasi umum dan lingkungan kerja.
“Kami menargetkan KTR dan skrining dini mampu menekan jumlah perokok usia muda secara signifikan, sekaligus menurunkan angka penyakit tidak menular di Trenggalek,” pungkas dr. Sunarto.(CIA)
Views: 33

















