Jam Mengajar DIhentikan, 5 Guru di SMAN 1 Karangan Tak Bisa Mengajar Sejak Januari 2026

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idRegulasi kepegawaian terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur langsung memengaruhi aktivitas akademik di SMA Negeri 1 Karangan, Kabupaten Trenggalek. Sejak Januari 2026, manajemen sekolah menghentikan jam mengajar lima guru non-ASN dan satu tenaga tata usaha.

Kepala SMAN 1 Karangan, Agus Joko Santoso, menegaskan bahwa sekolah tidak memberhentikan para tenaga non-ASN tersebut secara sepihak. Sekolah hanya menjalankan ketentuan administratif sesuai aturan baru Pemprov Jatim yang melarang keberadaan Guru Tidak Tetap (GTT), tenaga magang, dan relawan di sekolah negeri.

“Kami perlu meluruskan istilah. Kami tidak ‘merumahkan’ mereka. Kami merujuk pada surat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 26 September yang secara tegas melarang GTT dan sejenisnya mulai Januari 2026,” jelas Agus, Senin (12/1/2026).

Tidak Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Dalam regulasi tersebut, Pemprov Jawa Timur memang memproses sebagian guru non-ASN untuk masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah hanya memberi kesempatan mengajar hingga Desember 2025 bagi guru yang tidak masuk dalam daftar usulan.

Di SMAN 1 Karangan, sekolah tidak berhasil mengusulkan lima guru non-ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu. Akibatnya, sekolah menghentikan jam mengajar kelima guru tersebut sejak semester genap 2026.

“Mulai semester ini, kami tidak lagi bisa memberikan jam mengajar kepada mereka. Kami sudah menyampaikan permohonan maaf secara resmi,” ujar Agus.

Kelima guru non-ASN tersebut mengampu mata pelajaran strategis, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah. Selain itu, sekolah juga menghentikan tugas satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bagian tata usaha karena aturan yang sama.

Guru ASN Rangkap Mapel, Beban Kerja Meningkat

Agus menjelaskan bahwa sebelumnya sekolah merekrut guru non-ASN murni berdasarkan kebutuhan pembelajaran.

“Jika hanya mengandalkan guru ASN, beban mengajar bisa mencapai lebih dari 40 jam per minggu untuk mata pelajaran tertentu. Kondisi ini tentu tidak ideal dan bisa menurunkan kualitas pembelajaran,” ungkapnya.

Untuk menutup kekosongan tenaga pengajar, SMAN 1 Karangan kini menerapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru dari kementerian yang terbit pada pertengahan Desember 2025. Aturan tersebut memungkinkan guru ASN mengajar lebih dari satu mata pelajaran, meski tidak sepenuhnya linear dengan latar belakang pendidikannya.

“Regulasi terbaru tidak lagi menitikberatkan pada linearitas, tetapi memberi ruang agar guru bisa menutup kekurangan mata pelajaran di sekolah masing-masing. Ini menjadi solusi darurat bagi kami,” terang Agus.

Kebijakan ini berdampak langsung pada peningkatan beban kerja guru ASN. Saat ini, sebagian besar guru di SMAN 1 Karangan mengajar minimal 30 jam pelajaran per minggu, bahkan beberapa di antaranya melebihi angka tersebut.

Komposisi Guru Saat Ini

Saat ini, SMAN 1 Karangan memiliki 53 ASN, terdiri dari PNS dan PPPK. Dari jumlah tersebut, hanya tiga orang yang berstatus sebagai PPPK paruh waktu.

Agus mengakui bahwa kebijakan baru ini memunculkan risiko terhadap beban kerja dan kualitas pembelajaran. Meski demikian, pihak sekolah tetap memilih mematuhi regulasi yang berlaku.

“Ini konsekuensi aturan yang harus kami jalankan. Kami berharap pemerintah ke depan menghadirkan solusi yang lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri,” pungkasnya.(CIA)

Views: 36