TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik tambang galian C milik PT Djawani Gunung Abadi di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, masih memanas. Warga setempat kini mendesak Pemerintah menghentikan total operasi tambang. Pasalnya, perusahaan dinilai mengabaikan standar teknis serta gagal memenuhi komitmen sosial.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, Pemkab Trenggalek langsung menurunkan tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memeriksa lokasi tambang pada Senin (01/12/2025), setelah warga resmi mengirim surat permintaan pencabutan izin tambang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Trenggalek, Cusi Kurniawati, menyampaikan bahwa timnya menemukan indikasi pelanggaran di lapangan, baik secara teknis maupun sosial.
“Secara kasat mata, lingkungan tambang tidak baik. Secara teknis, kami tidak menemukan buffering zone di batas pinggir galian, dan secara sosial, kondisinya tidak kondusif,” tegas Cusi.
Izin Provinsi Bukan Tameng: Pemkab Siap Fasilitasi Pencabutan
Dalam surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, serta Ketua Forum Masyarakat Ngentrong Bersatu, Mastur Muhaji, warga meminta pemerintah mencabut izin tambang tersebut.
Meskipun Pemkab Trenggalek tidak berwenang mencabut izin secara langsung, karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menerbitkan perizinan, Pemkab memastikan mereka akan memfasilitasi keinginan warga.
“Kami memahami keinginan masyarakat. Karena bupati bukan penerbit izin, kami hanya bisa memfasilitasi dan melaporkan temuan ini secara sistemik ke provinsi,” jelas Cusi.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menjadikan izin tambang sebagai tameng untuk mengabaikan kondisi sosial masyarakat.
“Jika ke depan kondisi tidak membaik, provinsi dapat mempertimbangkan pencabutan izin,” tambahnya.
Pemkab Menyoroti Pelanggaran Teknis
Selain persoalan sosial, indikasi pelanggaran teknis juga menjadi temuan penting. Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda PKPLH, Wahyu Heriyo Rusmedi, menyatakan bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan batas galian.
“Tambang galian C wajib menyisakan batas lima meter dari wilayah izin. Jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini, berarti mereka menyalahi izin yang ada,” ujar Wahyu.
Warga Kecewa Janji Perusahaan Tidak Ditepati
Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, menyampaikan bahwa masyarakat masih merasakan dampak buruk dan trauma akibat aktivitas tambang sebelumnya.
“Banyak fasilitas umum kami rusak, dan kompensasi yang perusahaan janjikan tidak pernah ditepati. Inilah yang membuat warga bulat menolak tambang kembali beroperasi,” ungkap Nurhadi.
Untuk memastikan fakta di lapangan, Pemkab Trenggalek menggerakkan 16 instansi sekaligus dalam pengecekan ini.
Gubernur Jatim Menentukan Keputusan Akhir
Saat ini, Pemkab Trenggalek merangkum seluruh temuan di lokasi dan menyusunnya menjadi laporan komprehensif. Pemkab akan segera mengirim laporan tersebut ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai bahan pertimbangan untuk kebijakan lanjutan, termasuk opsi pencabutan izin tambang PT Djawani Gunung Abadi.(CIA)
Views: 60

















