Klaim BPJS RSUD dr. Soedomo Trenggalek Tembus Rp10 Miliar Per Bulan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – RSUD dr. Soedomo Trenggalek mencatat klaim BPJS Kesehatan yang sangat besar setiap bulan. Sepanjang tahun 2025, rumah sakit tersebut mengajukan klaim layanan kesehatan sebesar Rp9 hingga Rp10 miliar per bulan. Meski nilainya tinggi, manajemen memastikan proses pengajuan klaim selalu berjalan lancar dan tidak pernah menimbulkan tunggakan.

Manajemen RSUD Pastikan Klaim Terproses Lancar

Humas RSUD dr. Soedomo Trenggalek, Sujiono, menjelaskan bahwa manajemen rumah sakit selalu mengajukan klaim sebelum tanggal 10 setiap bulan. Ketika BPJS Kesehatan menemukan berkas yang belum lengkap, mereka hanya memberi status pending sementara sampai rumah sakit memperbaiki dokumen tersebut.

“Alhamdulillah, klaim pelayanan BPJS di RSUD dr. Soedomo setiap tahun berjalan lancar. Kami tidak memiliki tunggakan. Jika status pending muncul, itu karena kami harus melengkapi dokumen. Setelah kami lengkapi dan kami komunikasikan dengan BPJS, pembayaran tetap berjalan,” ujar Sujiono.

RSUD Tidak Bergantung pada BPJS Saja

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan kontribusi terbesar, RSUD dr. Soedomo tetap memperoleh pemasukan dari sumber pembiayaan lain, seperti klaim Jasa Raharja hingga layanan SKTM.

“Kisaran Rp9 sampai Rp10 miliar per bulan itu hanya dari klaim BPJS. Selain itu, pendapatan RSUD juga datang dari Jasa Raharja dan layanan SKTM,” jelasnya.

Sujiono menegaskan bahwa ketika BPJS menjalankan fungsi pembiayaan dengan baik, persoalan kecil yang muncul bisa diselesaikan bersama tanpa mengganggu mutu layanan kepada masyarakat.

RSUD Tegaskan Semua Unit Melayani Pasien BPJS

Manajemen RSUD dr. Soedomo menegaskan komitmen pelayanan yang sama kepada semua peserta BPJS. Seluruh unit pelayanan menerima pasien BPJS selama kepesertaan aktif dan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) berhasil terbit.

“Pelayanan BPJS di RSUD dr. Soedomo berlaku untuk semua unit—rawat jalan, rawat inap, hingga IGD. Selama BPJS aktif dan SEP bisa terbit, kami bisa melayani semua pasien,” tegas Sujiono.

Ia memastikan tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dengan pasien asuransi lain. Selama penjamin pasien jelas, RSUD memberikan layanan sesuai standar.

RSUD Masih Menyiapkan Implementasi BPJS KRIS

Terkait program nasional Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), RSUD dr. Soedomo belum bisa menerapkan program tersebut secara penuh. Saat ini, rumah sakit sedang melengkapi 12 komponen wajib yang menjadi syarat utama implementasi KRIS.

“Untuk BPJS KRIS, kami masih dalam tahap persiapan. Ada 12 komponen yang harus rumah sakit penuhi, dan sekarang kami sedang melengkapi semuanya,” tutup Sujiono.(CIA)

Views: 36