TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek gencar menekan anggaran dengan alasan efisiensi. Namun di sisi lain, Pemkab tetap mengucurkan dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan institusi. Untuk 2026, Pemkab bahkan mengusulkan tujuh Ormas dan institusi menerima dana hibah hingga Rp800 juta.
Kepala Kantor Kesbangpol Trenggalek, Sunyoto, menjelaskan bahwa Pemkab tidak menyalurkan hibah setiap tahun. Ia mencontohkan, pada 2025 Pemkab tidak menganggarkan hibah, tetapi pada 2026 pihaknya sudah mengajukan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Tahun 2025 ini kami tidak memberikan hibah karena hibah kepada Ormas tidak bisa terus-menerus tiap tahun. Untuk 2026, kami sudah mengusulkan tujuh Ormas dengan proyeksi anggaran sekitar Rp800 juta,” terang Sunyoto.
Daftar Penerima dan Mekanisme Hibah
Berdasarkan data Bakesbangpol Trenggalek, tujuh Ormas dan institusi yang mereka usulkan menerima hibah pada 2026 yaitu LDII, Fatayat NU, LPA, PCNU, FKUB, BNNK, dan Polres. Ormas bisa memanfaatkan dana hibah itu untuk pembinaan anggota maupun kegiatan lain sesuai kebutuhan.
“Kesbangpol mengajukan hibah melalui SIPD, kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memverifikasi dan menentukan besaran serta kelayakan. Kami hanya bertugas melaksanakan penyaluran teknis,” jelas Sunyoto.
Sebagai perbandingan, pada 2024 Pemkab menyalurkan hibah kepada 10 Ormas dengan total Rp630 juta. Beberapa penerimanya adalah PCNU, Kawruh Jawa Dipo, PWRI, LDII, Aisyiyah, PPAD, Gerontologi Abioso DHC 45, PP Polri, hingga Pepabri. Sunyoto menegaskan, aturan melarang Ormas menerima hibah berturut-turut.
“Kalau tahun ini sudah menerima, maka tahun depan tidak boleh. Harus ada jeda satu atau dua tahun,” jelasnya.
Kebijakan hibah Ormas ini memicu pertanyaan publik. Saat Pemkab memangkas proyek besar dan melakukan efisiensi di berbagai sektor, hibah ratusan juta rupiah justru tetap masuk prioritas. Sementara itu, persoalan infrastruktur dasar seperti jalan rusak masih belum terjawab.(CIA)
Views: 40