TRENGGALEK, bioztv.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek membatasi penggunaan sound system ekstrem atau “sound horeg” terus menarik perhatian berbagai pihak. Kali ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Trenggalek menegaskan tidak mempermasalahkan penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 797 Tahun 2025. Aturan ini, yang membatasi volume suara dan mengatur etika penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat, justru selaras dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan.
K.H. Syafi’i, Ketua MUI Kabupaten Trenggalek, menjelaskan bahwa pokok persoalan bukan pada keberadaan sound system itu sendiri, melainkan dampak negatif yang ditimbulkannya. Dampak tersebut mencakup kebisingan ekstrem, pertunjukan yang tidak pantas, hingga perilaku maksiat di ruang publik.
“Yang haramkan bukanlah sound-nya, melainkan persoalan yang ditimbulkan dari sound tersebut. Contohnya, suara yang terlalu keras, munculnya penari (dancer) vulgar, dan campur aduknya laki-laki dan perempuan dalam acara sound horeg. Hal-hal inilah yang menimbulkan kemungkaran,” jelas Kiai Syafi’i usai mengikuti rapat koordinasi bersama Pemkab Trenggalek.
Ia menambahkan, MUI tidak mempermasalahkan penggunaan sound system untuk kegiatan positif. Anda boleh menggunakannya untuk pengajian, sholawatan, atau hajatan dalam skala wajar dan tidak mengganggu masyarakat.
“Untuk hajatan atau sholawatan dengan volume yang wajar, tidak ada masalah. SE itu tidak melarang kegiatan, tetapi menertibkan agar tidak menimbulkan kerusakan sosial,” imbuhnya.
SE Bupati Disambut Baik, Pengusaha Sound Justru Merasa Terbantu
Menariknya, K.H. Syafi’i mengungkapkan bahwa para pelaku usaha penyewaan sound system justru mendukung penerbitan SE ini. Mereka merasa aturan ini memberikan kepastian hukum dan melindungi mereka dari tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada penyelenggara acara.
“Tadi juga hadir beberapa pengusaha sound. Mereka berterima kasih karena adanya aturan ini, mereka tidak bisa lagi disalahkan. Jika terjadi pelanggaran, sanksi akan dikenakan kepada penyelenggaranya, bukan kepada pemilik sound,” tegasnya.
Tidak Ada Pertentangan, Justru Sinergi
MUI Trenggalek memastikan tidak ada pertentangan antara lembaganya dengan kebijakan Pemkab Trenggalek. K.H. Syafi’i menjelaskan bahwa semangat di balik aturan ini adalah untuk membangun kehidupan bermasyarakat yang tertib, damai, dan bermoral.
“Tidak ada pertentangan antara SE dan MUI. Masing-masing pihak saling menghormati, bagaimana kita bisa hidup bermasyarakat dengan baik. Ini adalah upaya kita bersama menjaga etika publik dan ketertiban,” tutupnya.
Seperti kita ketahui, Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025 secara tegas membatasi volume suara, jumlah perangkat, waktu penggunaan, serta melarang konten bermuatan negatif dalam setiap kegiatan yang menggunakan sound system. Tujuannya jelas, yakni menjaga kenyamanan warga dan mencegah gangguan sosial akibat kebisingan maupun aktivitas yang tidak sesuai norma.(CIA)
Views: 52

















