Trenggalek, bioztv.id – Tingkat hunian hotel di Kabupaten Trenggalek mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Trenggalek, jumlah tamu hotel meningkat 21,8 persen. Namun, apakah lonjakan ini murni karena daya tarik wisata atau ada faktor lain, seperti Aplikasi Ijo?
Kepala BPS Trenggalek, Mimik Nurjanti, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 jumlah tamu hotel di Trenggalek tercatat sebanyak 54.365 orang. Angka ini melonjak menjadi 66.225 orang pada tahun 2024, atau bertambah 11.860 tamu.
“Dengan meningkatnya jumlah tamu hotel, tingkat penghunian kamar (TPK) juga mengalami kenaikan. Pada tahun 2023, rata-rata TPK hotel di Trenggalek hanya 15,36 persen, sedangkan pada 2024 naik menjadi 20,14 persen,” ujar Mimik, Senin (24/3/2025).
Mimik menjelaskan, TPK adalah indikator produktivitas usaha jasa akomodasi. Semakin tinggi angkanya, semakin banyak kamar hotel yang terisi. Namun, pertanyaannya, apa yang mendorong pertumbuhan ini ?
Adakah Peran Aplikasi Ijo ?
Kenaikan okupansi hotel ini berbanding lurus dengan tren kunjungan wisatawan yang lebih merata sepanjang tahun. Jika pada 2023 puncak kunjungan hotel terjadi di bulan Desember (8.424 tamu), maka pada 2024 lonjakan terjadi lebih awal, yakni pada bulan April (6.313 tamu).
Sejumlah pihak menduga, salah satu faktor yang ikut mendorong peningkatan kunjungan hotel adalah Aplikasi Ijo (Bukan Nama Aplikasi Sebenarnya). Yakni aplikasi pertemanan yang kerap menjadi sarana kencan hingga prostitusi.
Terlebih, selama beberapa waktu terakhir, Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek baru saja membongkar jaringan prostitusi dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat). Sedikitnya ada 3 Mucikari yang ditangkap polisi. 2 Mucikari diamankan di Hotel WIdowati Trenggalek, sedangkan 1 mucikari lainnya ditangkap di salah satu warung kopi di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo.
Dua tersangka yang berperan sebagai mucikari ini adala laki laki, yakni AR dan HS. Sedangkan 1 tersangka lainnya adalah wanita, yakni S. Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 296 kuhpidana atau pasal 506 kuhpidana dengan ancaman hukuman 1,4 Tahun atau denda sebesar Rp 15.000,- (CIA)
Views: 4

















