JAKARTA, bioztv.id – Panggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, serta sejumlah pejabat terkait, Presiden Prabowo tekankan kebijakan strategis terkait devisa hasil ekspor (DHE). Kebijakan baru ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui optimalisasi penggunaan devisa.
“Pemerintah dan Bank Indonesia telah menyiapkan kebijakan insentif berupa tarif PPh 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Jika sebelumnya dikenakan pajak sebesar 20 persen, kini untuk DHE, tarifnya nol persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (21/1)
Manfaat Langsung bagi Eksportir
Kebijakan ini mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE mereka di dalam negeri selama satu tahun. Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa eksportir dapat memanfaatkan instrumen DHE untuk berbagai kebutuhan finansial, termasuk sebagai agunan kredit rupiah.
“Eksportir dapat menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan kredit back-to-back dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Ini memberikan fleksibilitas bagi mereka dalam mengelola kebutuhan likuiditas rupiah di dalam negeri,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa instrumen ini tidak akan terpengaruh oleh batas maksimal pemberian kredit (BMPK), sehingga tidak membebani gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas perusahaan.
Swap Valuta Asing untuk Kebutuhan Lokal
Bagi eksportir yang membutuhkan rupiah untuk kegiatan operasional, pemerintah juga menyediakan fasilitas swap valuta asing melalui bank dan Bank Indonesia (BI).
“Eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki menjadi swap jual ke BI. Hal ini memberikan alternatif pembiayaan bagi mereka tanpa harus kehilangan akses terhadap devisa,” ujar Airlangga.
Selain itu, penggunaan valuta asing untuk pembayaran kewajiban negara seperti pajak, royalti, dan deviden juga akan diperhitungkan sebagai pengurang dari kewajiban penempatan DHE.
Revisi Regulasi Mulai 1 Maret 2025
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 36. Airlangga memastikan revisi tersebut mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
“BI, OJK, perbankan, dan bea cukai telah diminta mempersiapkan sistem pendukung. Sosialisasi kepada para pemangku kepentingan juga akan dilakukan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Arahan Presiden: Ketahanan Ekonomi Adalah Prioritas
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi di tengah tantangan global. Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan optimalisasi devisa hasil ekspor sekaligus memberikan dukungan penuh kepada eksportir untuk tetap kompetitif di pasar global.
“Indonesia harus memaksimalkan potensi devisa dari hasil ekspor untuk mendukung pembangunan nasional. Kebijakan ini adalah salah satu langkah strategis untuk memastikan hal itu tercapai,” tegas Presiden melalui pernyataan resmi.(DAN)
Views: 2
















