Tak Terima Gaji Sejak 2022, PNS Trenggalek Baru Dipecat 2024, Kecurangan Fingerprint Dibantah BKD

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Seorang PNS di Trenggalek mengaku dipecat karena menolak absensi fingerprint dengan alasan ada PNS lain yang curang. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek membantah jika pemecatan ini karena alasan itu. Disisi lain, bersangkutan tidak menerima gaji sejak Tahun 2022 dan baru mendapat SK pemecatan pada Bulan April 2024.

Pungki Okta Kristiawan, warga Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, yang merupakan mantan PNS Kantor Kecamatan Trenggalek, mengaku sudah diberhentikan dari PNS karena melanggar disiplin PNS, yaitu tidak masuk kerja.  .

“Sebenarnya saya masuk, tapi tidak pernah menggunakan absensi fingerprint. Sehingga tidak tercatat masuk kerja,” jelas Pungki.

Pungki mengaku menolak absensi fingerprint karena ada PNS lain yang curang dengan memalsukan sidik jari. Namun ia tidak meiliki bukti atau rekaman kecurangan absesnsi fingerprint tersebut.

“Saya tahu ada PNS lain yang bermain curang itu karena melihat langsung. Selain itu direkaman CCTV kantor juga terlihat,” ungkap Pungki.

Pungki mengaku bahwa sebelum diberhentikan, ia menerima gaji pokok sebesar 3,4 juta rupiah.

“Tapi setelah tidak mendapatkan gaji sejak tahun 2022, saya juga tidak masuk kerja,” ungkapnya.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa Pungki tidak menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan administrasi setelah menerima SK hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara.

“Setelah menerima SK hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara, sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan administrasi selama 14 hari. Namun, ia tidak menggunakan haknya sejak tahun 2022 hingga muncul SK pemberhentian pada tahun 2024,” jelas Indrayana.

Terkait dugaan kecurangan absensi fingerprin yang dilakukan PNS lain, sehingga Pungki tidak meu menggunakan absensi fingerprit. Indrayana belum bisa memastkan kebenarannya. Karena  jika kejadian itu benar adanya seharusnya dilaporkan ke pihak terkait.

“Seharusnya dilaporkan melalui layanan pengaduan atau laman pelaporan yang tersedia,” tegas Indrayana.

Indrayana juga menambahkan bahwa sesuai SK Bupati Trenggalek, Pungki diberhentikan pada bulan April 2024, dan pemberhentian gaji dilakukan sejak 10 hari ketidakhadirannya tanpa keterangan yang sah pada tahun 2022.

“Sesuai ketentuan, jika PNS tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka gajinya diberhentikan sementara,” katanya.

Terkait pembinaan terhadap Pungki, Indrayana menjelaskan bahwa atasan di unit kerja Pungki telah melakukan berbagai upaya pembinaan, konseling, dan teguran.

“Namun, Pungki tetap melakukan pelanggaran disiplin berulang kali. Sesuai ketentuan, jenis hukumannya adalah pemberhentian sementara,” katanya.

SK pemberhentian Pungki diserahkan langsung oleh Sekda, disaksikan pejabat Inspektorat, BKD, dan didampingi oleh OPD lainnya. Tembusan SK tersebut sudah disampaikan kepada pihak pihak terkait.

“Secara database, baik di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) maupun di BKD Trenggalek, statusnya sudah tidak lagi sebagai PNS,” pungkas Indrayana.(CIA)

Views: 3