TRENGGALEK, bioztv.id – Dampak sistem pengelolaan dan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada Tahun 2025 mendatang, Pemkab Trenggalek terancam kehilangan pendapatan sekitar 1 Miliar Rupiah. Pasalnya, pendapatan pajak yang diterima hanya dari kendaraan yang bernopol Trenggalek saja.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Suhartoko, menjelaskan bahwa perubahan pengelolaan dan bagi hasil PKB dan BBNKB ini dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD.
Dengan diberlakukannya UU HKPD tersebut, komposisi bagi hasil PKB dan BBNKB berubah dari yang sebelumnya 70% untuk provinsi dan 30% untuk kabupaten/kota, menjadi 66% untuk kabupaten/kota dan 34% untuk provinsi.
“Perubahan ini dikhawatirkan akan membuat Trenggalek kehilangan pendapatan hingga Rp 1 miliar,” ungkap Suhartoko.
Menurutnya, meski prosentasenya untuk kabupaten/kota menjadi lebih besar, tapi sistem bagi hasil yang baru ini lebih menguntungkan daerah-daerah besar dengan potensi kendaraan yang banyak. Sedangkan Trenggalek, dengan potensi kendaraan yang lebih kecil, justru akan mengalami penurunan pendapatan dana bagi hasil.
“Saat ini, Trenggalek mendapatkan sekitar Rp 33 miliar dari PKB, dan Rp 14 miliar dari BBNKB,” jelas Suhartoko.
Pada sistem tahun 2024 kebelakang, pengelolaan PKB dan BBNKN dikelola oleh pemerintah provinsi, sehingga kabupaten dan kota tinggal menerima bagi hasil sesuai prosentase. Setelah ada perubahan, nanti pengelolaan akan dilakukan masing masing kabupaten/kota.
“Saat dikelola Provinsi dengan sistem bagi hasil 70-30, Kabupaten kota mendapat 2 jenis bagi hasil, yaitu bagi hasil rata dan bagi hasil proporsional. Sehingga daerah dengan jumlah kendaraan kecil masih bisa mendapat kucuran dana bagi hasil yang seimbang dengan daerah daerah lain,” imbuh Suhartoko.
Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan hingga 1 Miliar RUpiah ini, Bakeuda Trenggalek akan melakukan beberapa upaya, seperti penertiban kendaraan bermotor yang masih menggunakan nomor polisi (Nopol) luar Trenggalek, agar dimutasi menjadi Nopol Trenggalek.
“Kita juga berharap agar Pemprov Jatim bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah-daerah yang pendapatan pajak kendaraannya menurun,” pungkasnya. (CIA)