5 Tahun Belum Tuntas, Polemik Limbah Pindang di Watulimo Trenggalek Kembali Memanas

oleh
oleh
5 Tahun Belum Tuntas, Polemik Limbah Pindang di Watulimo Trenggalek Kembali Memanas
5 Tahun Belum Tuntas, Polemik Limbah Pindang di Watulimo Trenggalek Kembali Memanas

TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik limbah pindang di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek kembali memanas. Meski permasalahan ini sempat mencuat pada 2018 lalu, namun hingga awal 2023 ini warga terdampak kembali keluhkan pencemaran. Warga meminta agar pemerintah daerah lakukan relokasi seluruh pengusaha pindang.

Berdasarkan keterangan warga, Mustaghfirin menyampaikan, hingga saat ini masih ada 12 pengusaha pindang yang menjalankan aktivitasnya dikawasan permukiman warga. Belasan usaha pemindangan itu tersebar di Desa Margomulyo sejumlah 4, Desa Watulimo 1, Desa Gemaharjo 1, dan yang lainnya di Desa Prigi dan Tasikmadu. Limbah pindang itu selama ini masih dibuang ke sungai, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan menggangu warga sekitar. Meski ada IPAL, namun kualitasnya dinilai tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut Mustaghfirin menjelaskan, Tuntutan utama warga adalah relokasi terhadap seluruh usaha pemindangan. Namun, karena kondisi lokasi relokasi saat ini belum siap, pihaknya meminta agar yang dorelokasi terlebih dahulu adalah limbah pindangnya. Sehingga limbah pindang itu harus diangkt menggunakan tangki ke lokasi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).

Mustaghfirin juga menambahkan, untuk penanganan limbah ini, warga memberi waktu kepada pemerintah daerah hingga tahun 2024 mendatang. Namun seiring berjalannya waktu ada catatan catatan khusus. Ketika proses ini tidak disepakati dilapangan, maka masyarakat juga akan bertindak sesuai keinginan mereka. Sepertihalnya akan aliran pembuangan limbah hingga aksi aksi yang lain dilapangan.

Views: 111