TRENGGALEK, bioztv.id – Sudah diusulkan eksekutif, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengarusutamaan gender (PUG) sudah masuk pembahasan Pansus 3 DPRD Trenggalek. Kedepannya perencanaan pembangunan dari tingkat pemerintah desa maupun tingkat kabupaten wajib sama sama berpihak pada gender dan anak.
Mengacu keterangan Ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, saat ini pembahasan ranperda PUG ini sudah mendekati finalisasi. Sasaran atau tujuan dibahasnya ranperda ini agar antara pemerintah daerah dan pemerintah desa bisa sama sama berpihak pada gender dan anak. Artinya, kedepannya pemerintah desa juga memiliki beban untuk merencanakan pembangunan yang berpihak pada kelompok yang termarjinalkan. Beberapa diantaranya seperti perempuan, anak, disabilitas, fakir miskin, dan kelompok rentan lainnya yang selama ini belum terwadahi.
Lebih lanjut Ketua Pansus 3 DPRD Trenggalek, Mugianto menjelaskan, Jika pembahasannya sudah usai, ranperda PUG ini akan menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.
Sekedar diketahui bahwa, pengarusutamaan Gender merupakan upaya untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanan dan penganggaran. Hal ini dilakukan dengan cara penelaahan dampak dari suatu belanja kegiatan serta efeknya terhadap keadilan dan kesetaraan gender. Sementara itu beberapa contoh inovasi dalam sarana dan prasarana responsive gender ini antara lain, penyediaan ruang Laktasi, daycare, Toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan, tempat wudhu terpisah untuk laki-laki dan perempuan, Jalur dan lift ramah disabilitas, ruang ramah anak dan lainnya.
Views: 0

















