Tunjangan Perumahan Dihentikan, Ketua DPRD Trenggalek Kehilangan 20 Juta Per Bulan

oleh
oleh
Tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Trenggalek dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemborosan, Anggaran tunjangan sebesar 20 Juta per bulan akhirnya dihentikan. Akibatnya, meski ketua DPRD tidak menempati rumah dinas, namun yang yang bersangkutan juga tidak bisa lagi menerima tunjangan tersebut.
Tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Trenggalek dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemborosan, Anggaran tunjangan sebesar 20 Juta per bulan akhirnya dihentikan. Akibatnya, meski ketua DPRD tidak menempati rumah dinas, namun yang yang bersangkutan juga tidak bisa lagi menerima tunjangan tersebut.

TRENGGALEK, bioztv.id – Tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD Trenggalek dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pemborosan, Anggaran tunjangan sebesar 20 Juta per bulan akhirnya dihentikan. Akibatnya, meski ketua DPRD tidak menempati rumah dinas, namun yang yang bersangkutan juga tidak bisa lagi menerima tunjangan tersebut.

Menurut keterangan Sekretaris DPRD Trenggalek,  dihentikannya anggaran tunjangan perumahan bagi ketua DPRD ini berawal dari terbitnya Perbup standarisai sarana prasarana kerja bagi aparatur sipil negara, salah satunya standarisasi rumah dinas bagi ketua DPRD. Sementara itu dari hasil kajian rumah dinas itu sudah tidak layak dan harus di renovasi. Karena rumah tidak layak dan tidak ditempati, akhirnya ketua DPRD Trenggalek diberikan tunjangan perumahan.

Lebih lanjut Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom menyampaikan, Tunjangan perumahan itu sudah diberikan kepada ketua DPRD sejak bulan Nopember Tahun 2020. Nilainya sebesar 20 Juta perbulan untuk ketua, 18 Juta Rupiah untuk Wakil Ketua, dan 16 Juta untuk Anggota. Namun karena wujud fisik rumah dinas bagi ketua DPRD masih ada, akhirnya pihak BPK menilai jika itu pemborosan. Akibatnya tunjangan untuk ketua DPRD dihentikan, namun untuk tunjangan perumahan bagi akil ketua dan anggota tidak ada masalah.

Muhtarom juga menjelaskan, terkait rekomendasi BPK terhadap tunjangan perumahan ketua DPRD ini, pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan Inspektorat agar meminta petunjuk dari BPK terkait penanganan rumah dinas itu. Namun hingga saat ini pihak BPK juga belum mmebrikan jawaban yang pasti, sehingga belum ada tindak lanjut yang bisa dilakukan selain menghentikan tunjangan perumahan bagi ketua DPRD.

Views: 8