Jika Terbukti Bersalah, Terduga Penghina Gus Miftah Asal Trenggalek Terancam 4 Tahun Penjara

oleh
oleh
Jika terbukti bersalah, pemilik akun Instagram @mokooku yang merupakan pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek terancam hukuman 4 Tahun Penjara. Pasalnya, dalam instastory yang dibuatnya, diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap pengasuh pondok pesantren Ora Aji, atau Gus Miftah.
Jika terbukti bersalah, pemilik akun Instagram @mokooku yang merupakan pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek terancam hukuman 4 Tahun Penjara. Pasalnya, dalam instastory yang dibuatnya, diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap pengasuh pondok pesantren Ora Aji, atau Gus Miftah.

TRENGGALEK, bioztv.id – Jika terbukti bersalah, pemilik akun Instagram @mokooku yang merupakan pemuda asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek terancam hukuman 4 Tahun Penjara. Pasalnya, dalam instastory yang dibuatnya, diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap pengasuh pondok pesantren Ora Aji, atau  Gus Miftah.

Menurut keterangan Kapolres Trenggalek, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa pemilik akun IG @mokooku sempat mengunggah komentar terhadap Gus Miftah dengan kata kata, kowe ojo dakwah, kowe asu, udu kiai, tak piles ndasmu lek ora leren. Selain itu, dalam video instastorynya, pemilik akun @mokooku juga mengunggah video dengan kata kata, “Miftah gendeng, Ali gondrong sak kanca kancane,  kowe jahulak, matamu pora yo podo nyawang, kiai kui piye cok.

Lebih lanjut Kapolres Trenggalek, AKBP.Doni Satria Sembiring menjelaskan, Untuk proses lebih lanjut terhadap terduga pelaku Hate speech ini, pihaknya masih akan koordinasi dengan Polda Jatim. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemuda 24 Tahun asal Trenggalek yang diduga menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ini adalah Harmoko, pemuda asal Desa Ngrambingan, yang merupakan pemilik akun IG @mokooku. Dalam akun Instagramnya, Harmoko sempat membuat instastory yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah. Story itu diunggah sekitar pukul 12.00 WIB. Selang beberapa saat, pelaku langsung diciduk polisi dan diamankan di mapolres Trenggalek.

Views: 2