TRENGGALEK, bioztv.id – Posting video yang diduga berisi ujaran kebencian terhadap Gus Miftah di Instagram, Pemuda 24 Tahun asal Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek akhirnya terciduk Polisi. Dalam konten video yang dibuatnya, pelaku juga sebut jika Gus Miftah, Ali Gondrong, dan rekan rekannya gendeng.
Pemuda 24 Tahun asal Trenggalek yang diduga menghina pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah ini adalah Harmoko, pemuda asal Desa Ngrambingan, yang merupakan pemilik akun IG @mokooku. Dalam akun Instagramnya, Harmoko sempat membuat instastory yang isinya diduga mengandung unsur ujaran kebencian kepada Gus Miftah. Story itu diunggah sekitar pukul 12.00 WIB. Selang beberapa saat, pelaku langsung diciduk polisi dan diamankan di mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Doni Satria Sembiring menyampaikan, setelah diunggah, Video story pelaku itu kemudian viral. Bahkan, Gus Miftah juga ikut mengunggah video itu di akun Instagramnya @gusmiftah, sekitar sejam kemudian. Akun Gus Miftah juga kembali mengunggah video penangkapan Harmoko beberapa jam kemudian. Saat ini penyidik masih mendalami alasan dan tujuan pelaku menyampaikan ujaran kebencian ke Gus Miftah.
Doni juga menambahkan, penangkapan terhadap Harmoko ini sebagai bentuk pengamanan. Jika tidak, pihaknya khawatir, Harmoko menjadi korban amukan akibat video yang dibuatnya itu. Kini, tersangka akan diperiksa di Mapolres Trenggalek dalam waktu 1 x 24 jam. Untuk status pelaku terhadap kasus ini masih akan ditentukan kemudian.
Views: 14
















