TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi 1 DPRD Trenggalek pastikan jika lokasi tambang emas masuk wilayah hutan, otomatis ijin eksploitasi yang keluar tidak bisa dipakai lagi. Pasalnya, ijin tambang itu dikabarkan baru keluar pada tahun 2019 lalu, sedangkan kawasan hutan sudah ditentukan sebelum keluarnya ijin eksploitasi tambang emas.
Dari hasil rapat antara Komisi 1 DPRD Trenggalek dengan sejumlah OPD, diketahui bahwa, hingga saat ini pemerintah daerah belum mengetahui lokasi secara detail daerah mana saja yang masuk menjadi kawasan eksploitasi tambang emas. Sementara itu, informasi yang diterima OPD tekhnis hanya menyebutkan jika lokasi tambang itu ada di beberapa kecamatan saja.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid menyampaikan, Jika pemerintah daerah sudah menerima peta lokasi maka akan lebih mudah untuk mengambil kebijaka. Pasalnya, jika lokasi eksploitasi masuk kawasan hutan yang dikelola Perhutani, otomasti ijin tambang yang keluar sudah tidak bisa lagi dipakai. Karena menurut informasi yang diterima OPD, ijin eksploitasi tambang emas itu baru keluar pada tahun 2019 lalu. Artinya, ijin tambang keluar setelah adanya penetapan kawasan hutan.
Sebelumnya dketahui bahwa, mengacu keterangan pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, izin ekploitasi tambas emas oleh PT.Sumber Mineral Nusantara di Kabupaten Trenggalek itu berlaku untuk lahan seluas 12.813 hektare (ha). Tanggal berlaku izin itu sejak 24 Juni 2019 dan berlaku hingga 10 tahun kedepan.
Views: 1
















