Dugaan Kejanggalan Perekrutan Petugas RS Darurat Covid-19 Panggul, Benarkah Panitia Kecolongan ?

oleh
oleh
Perekrutan tenaga kesehatan rumah sakit darurat Covid-19 Kecamatan Panggul diduga ada kejanggalan, salah satu tenaga perawat yang lulus seleksi diduga melebihi batas umur yang ditentukan panitia. Sementara itu Kepala Puskesmas panggul juga mengaku belum mengetahui dan masih akan menindaklanjutinya.
Perekrutan tenaga kesehatan rumah sakit darurat Covid-19 Kecamatan Panggul diduga ada kejanggalan, salah satu tenaga perawat yang lulus seleksi diduga melebihi batas umur yang ditentukan panitia. Sementara itu Kepala Puskesmas panggul juga mengaku belum mengetahui dan masih akan menindaklanjutinya.

TRENGGALEK, bioztv.id – Perekrutan tenaga kesehatan rumah sakit darurat Covid-19 Kecamatan Panggul diduga ada kejanggalan, salah satu tenaga perawat yang lulus seleksi diduga melebihi batas umur yang ditentukan panitia. Sementara itu Kepala Puskesmas panggul juga mengaku belum mengetahui dan masih akan menindaklanjutinya.

Menurut keterangan salah satu peserta, ia mendapatkan informasi jika salah satu perawat hasil perekrutan Puskesmas Panggul, yang saat ini sudah masuk bekerja di RS Darurat Covid-19 melebihi batas umur yang ditentukan saat perekrutan. Sesuai persyaratan panitia, batas maksimal umur peserta adalah 35 Tahun, sementara itu salah satu perawat yang lulus seleksi itu diduga sudah berumur 37 Tahun.

Menanggapi kejadian ini, Direktur RS darudat Covid-19 yang sekaligus Kepala Puskesmas Panggul, dr.Susana menyampaikan, bahwa ia belum mengetahui jika ada dugaan pendaftar yang melebihi batas usia, pasalnya, saat itu ia bertugas melakukan tes wawancara peserta, jadi yang ia tes hanya mereka yang sudah lulus seleksi administrasi, sementara itu terkait batasan usia ada pada seleksi administrasi. Untuk memastikan informasi itu, ia akan segera memeriksa persyaratan peserta dan menggali informasi lebih jauh.

Sekedar diketahui bahwa, perekrutan tenaga kesehatan yang terdiri dari 12 perawat dan 1 bidan untuk Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kecamatan Panggul ini, dilakukan sejak tanggal 10 hingga 16 Februari kemarin. Pembukaan pendaftaran pada tanggal 10 sampai 12 Februari, pengumuman lolos administrasi pada 13 Februari, pelaksanaan tes tulis dan praktik pada 15 Februari, dan tahap final pengumuman lulus seleksi dilakukan pada 16 Februari 2021 kemarin.

Views: 0