Grebek Istri Saat Mantap Mantap Bareng Pria Lain Di Trenggalek, Suami Justru Masuk Penjara

oleh
oleh
Pria asal Kabupaten Tulungagung yang menggrebek istrinya saat bersama pria lain di Kabupaten Trenggalek akhirnya ditetapkan tersangka. Penetapan itu di lakukan berdasarkan hasil otopsi dan hasil penyelidikan Polisi, terhadap janazah pria yang meninggal setelah kabur saat digrebek.
Pria asal Kabupaten Tulungagung yang menggrebek istrinya saat bersama pria lain di Kabupaten Trenggalek akhirnya ditetapkan tersangka. Penetapan itu di lakukan berdasarkan hasil otopsi dan hasil penyelidikan Polisi, terhadap janazah pria yang meninggal setelah kabur saat digrebek.

TRENGGALEK, bioztv.id – Pria asal Kabupaten Tulungagung yang menggrebek istrinya saat bersama pria lain di Kabupaten Trenggalek akhirnya ditetapkan tersangka. Penetapan itu di lakukan berdasarkan hasil otopsi dan hasil penyelidikan Polisi, terhadap janazah pria yang meninggal setelah kabur saat digrebek.

Menurut keterangan Dokter Forensik RS Bhayangkara Kediri, Tutik Purwanti menyampaikan, dari Hasil otopsi yang dilakukan oleh tim Forensik, ditnemukan luka memar pada bagian kepala korban. Namun untuk kematian korban bukan karena disebabkan penganiayaan, melainkan karena serangan jantung.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Trenggalek,  AKP Tatar Hernawan menjelaskan, Berdasarkan hasil otopsi dan penyelidikan oleh Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, akhirnya menetapkan  Nanang Riyanto Alias demit (39) warga Desa Tanggul kundung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung sebagi tersangka.

Tatar Juga menambahkan, Korban meninggal bernama Rohmansah 33 Tahun, warga Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Korban dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung, namun sebelum korban meninggal, tersangka pernah memukul korban saat melakukan penggrebekan dan mengakibatkan luka di bagian kepala. Saat ini tersangka di tahan di polsek watulimo dan bakal di jerat pasal 351tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Views: 0