TRENGGALEK, bioztv.id – Kepergok sleundupkan HP ke dalam sel tahanan, salah satu Napi rutan kelas 2B Trenggalek akhirnya gagal terima remisi, atau pemotongan masa tahanan pada Hari Raya Natal tahun 2019. Sementara itu beberapa Napi lain yang beragama nasrani dan memenuhi syarat akan mendapatkan remisi.
Berdasarkan keterangan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek, Sedikitnya ada enam napi nasrani di utan Kelas 2B Trenggalek. Dari ke-enam Napi tersbeutm hanya ada empat napi yang menerima remisi pada 25 Desember mendatang. Pasalnya, satu napi masa tahanannya belum genap enam bulan, dan satu napi lainnya melangar tata tertib, karena membawa telepon genggam ke sel tahanan pada rentang enam bulan terakhir..
Lebih lanjut, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Trenggalek, Adi Santosa menyampaikan, tiga dari empat napi penerima remisi sudah mendapat kepastian jumlah pemotongan hukuman, sedangkan satu napi lainnya masih menunggu keputusan. Ketiga Napi yang sudah mendapat kepastian remisi tersbeut masa hukumannya akan dipotong masing-masing satu bulan. sehingga mereka akan bebas pada 19 Februari, 26 Juni, dan 27 April tahun 2020 mendatang
Adi Santosa juga menambahkan, pihaknya belum bisa mengungkap nama-nama penerima remisi tersebut. pasalnya, proses pemberian potongan tahanan itu akan langsung diberikan tepat di Hari Natal. Seentara itu untuk Napi yang keputusannya belum muncul, diperkirakan akan turun pada H-1 Natal.
Views: 0

















