Penuhi Aspirasi Masa, DPRD Trenggalek Larang Anggota Dewan Rangkap Kontraktor

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penuhi tuntutan puluhan masa, DPRD Trenggalek larang anggota dewan merangkap provesi sebagai kontraktor. Larangan tersebut akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat himbauan yang berisi larangan anggota DPRD merangkap kontraktor.

3 isu lokal yang disampaikan puluhan masa di kantor DPRD Trenggalek langsung direspon oleh pimpinan DPRD. Salah satunya yaitu terkait tuntutan masa agar tidak ada anggota dewan yang merangkap sebagai kontraktor. Pasalnya, jika hal tersebut terjadi dikhawatirkan kana berdampak buruk terhadap tugas dan fungsi wakil rakyat yang sesubgguhnya, terlebih, gaji anggota DPRD juga dinilai sudah cukup besar untuk memenuhi kebutuhannya.

Menanggapi aksi masa ini, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, bahwa tuntutan masa terkait larangan anggota DPRD merangkap sebagai kontraktor tersebut sebenarnya juga sudah dilarang dalam undang undang. Sehingga dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat surat himbauan yang berisi larangan anggota DPRD merangkap kontraktor.

Perlu diketahui bahwa, 3 isu lokal yang menjadi tuntutan masa. Beberapa diantaranya adalah, mendesak parlemen agar membuka dialog publik dalam pengambilan kebijakan dan peraturan daerah, meminta agar ketua DPRD melarang anggota dewan merangkap sebagai kontraktor, dan mengutuk persekongkolan kotor antara DPRD dan pemerintah daerha dalam pengelolaan keuangan.

 

 

Views: 0