TRENGGALEK, bioztv.id – Kembangkan kasus pembegalan sopir truk pasir asal Kediri di kawasan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur yang terjadi pada akhir bulan juli lalu. Jajaran Reskrim Polres Trenggalek kembali ringkus satu tersangka baru beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Satu tersangka baru yang diamankan beserta satu pucuk senjata api tersbeut adalah Adit Lutfi warga Kecamatan Sumedawe timur, Kabupaten Okutimur, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ciringkus petugas saat berada dikawasan perbukitan Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa tengah. Senjata api tersbeut merupakan senjata api yang pernah digunakan oleh pelaku pembegalan untuk menodong korbannya di Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP.Didit Bambang Wibowo menjelaskan, Senpi tersebut disimpan oleh pelaku didalam jok mobil avanza dengan No Pol L 1866 HY, selain mengamankan pucuk senjata api, petugas juga mengamankan peluru sejumlah 14 butir. Pelaku membeli senjata api tersebut dnegan harga 7 Juta Rupiah dari eko yang merupakan tersangka pembegalan di Durenan.
Perlu diketahui bahwa, dalam pengembangan kasus ini pelaku Adit Lutfi diamankan petugas karena kepemilikan senjata api tanpa ijin. Sementara itu pelaku juga diketahui sebagai residivis perampokan toko emas di Kabupaten Tangerang sebanyak 2 Kg Emas, dan di Banten sebanyak 6 kg emas. Akibat perbuatannya ini Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal lama 10 tahun
Views: 1
















