TRENGGALEK, bioztv.id – Tekan angka ketimpangan sosial di masyarakat, Komisi 4 DPRD Kabupaten Trenggalek usulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penanggulangan kemiskinan. Dengan Perda ini diharapkan kedepannya bisa menekan angka kemiskinan serta meningkatkan akurasi data kemiskinan di Trenggalek.
Menurut keterangan yang disampaikan juru bicara komisi 4 DPRD Kabupaten Trenggalek, Ketimpangan sosial yang terjadi saat ini ditengarai karena acuan indikator kemiskinan yang hanya merujuk pada data dan peraturan dari pusat saja. Sementara itu di setiap daerah memiliki kesesuaian ekonomi yang berbeda. Sedangkan indikator kemiskinan juga tidak hanya merujuk pada satu sudut pandang, namun juga mencangkup kecukupan pangan, pendidikan hingga kesehatan
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Trenggalek, sukarudin menerangkan, Ketimpangan sosial yang masih sering terjdi di masyarakat saat ini antara lain, seperti masih banyaknya warga kurang mampu yang tidak mendapatkan bantuan, sementara itu yang dinilai sudah mampu justru mendapat bantuan. Melalui Perda ini diharapkan data ketimpangan sosial seperti itu bisa teratasi, dan mampu menekan angka kemiskinan yang selama ini kerap menyita perhatian publik.
Sukarudin juga menambahkan, bahwa dalam draf ranperda penanggulangan kemiskinan tersebut juga dituangkan keterlibatan pemerintah desa (Pemdes) dalam menanggulangi kemiskinan melalui gelontoran dana APB-Des. Sebab lebih dari 70 persen penggunaannya masih diprioritaskan pada pengerjaan fisik. Sedangkan saat hendak mengunakan anggaran tersebut untuk penanggulangan kemiskinan, pihak pemdes belum memiliki paying hukumnya.
Views: 0
















