Pembalakan Liar Sonokeling Di Trenggalek, Tersangka Palsukan Dokumen Ijin Tebang BBPJN

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Modus operandi pembalakan liar pohon sonokeling di sepanjang jalan Nasional Trenggalek-Tulungagung akhirnya terugkap, dari hasil penyelidikan petugas diketahui bahwa para tersangka memalsukan dokumen ijin tebang dengan kop surat yang mirip seperti aslinya.

Kasus penyelidikan dan penyidikan pembalakan liar pohon sonokeling di Kabupaten Trenggalek hampir mendekati final, saat ini sejumlah tersangka sudah dititipkan di rutan kelas 2B Trenggalek, sementara itu sejumlah barang bukti juga sudah diamankan di Mapolres Trenggalek.

Menanggapi hal ini Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Sumiandana menerangkan, dari hasil pengembangan terhadap kasus tersebut, diketahui bahwa sebelum melancarkan aksinya tersangka atas nama Wahyu Agus Purwanto membuat surat ijin tebang palsu, yang mirip seperti aslinya dari BBPJN, namun isi surat sengaja dibuat seperti keinginan pelaku dengan tujuan untuk memuluskan aksinya.

Sebelumnya diketahui bahwa, sampai saat ini penyidik telah menetapkan lima  tersangka dalam kasus pembalakan Sono keling ini,  kelima tersangka tersebut yaitu, Achmad Kirwono selaku pegawai balai besar pelaksanaan jalan nasional (BBPJN),  Wayu Agus Purwanto pensiunan pegawai BBPJN. Agus Marhendra Pengepul kayu asal Tulungagung,  Sutrisno Warga Trenggalek, dan  satu anggota Polres Trenggalek Bripka S.

Views: 3