TRENGGALEK, bioztv.id – Gara gara pukuli terduga pelaku pencabulan asal Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek, Warga Blitar akhirnya berurusan dengan Polisi dan dijebloskan masuk jeruji besi. Korban yang dihajar tersebut diduga kuat merupakan orang yang telah mencabuli anak dari pelaku pemukulan.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan ini terjadi dirumah Di Desa Krandegan Trenggalek, Berawal saat Pelaku FIC mendapatkan informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh adik iparnya sendiri, tak terima dengan kejadian tersebut FIC mendatangi saudaranya tersebut di rumah mertuanya yang ada di Desa Krandegan.
Selanjutnya FIC memukulinya menggunakan balok kayu hingga kedua kaki korban mengalami patah tulang dan luka serius pada bagian kepala serta perut. Meski demikian FIC akhirnya dilaporkan sebagai pelaku penganiayaan dan dijebloskan masuk jeruji besi.
Kapolres Trenggalek AKBP.Didit Bambang Wibowo Menerangkan, bahwa, setelah menganiaya korban hingga babak belur, pelkau pemukulan tersbeut langsung melarikan diri dan berhasil diamankan petugas di daerah Blitar Jawa Timur.
Saat ini pelaku beserta barangbukti berupa balok kayu dan pakain dengan bercak darah sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut, akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dnegan pasal 351 ayat (2) Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Views: 0
















