TRENGGALEK – bioz.tv – Kejaksaan Negeri Kabupaten Trenggalek, Jawa timur akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan Korupsi Kredit Fiktif dan penarikan dana nasabah Bank B-P-R Jatim atau yang sekarang dikenal dengan nama Bank U-M-K-M Jawa Timur Kantor Cabang Trenggalek sebesar hampir 5 miliar rupiah, Penahanan tersebut dilakukan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam. https://youtu.be/ilHoKYGhKXA