Terungkap, Ternyata Seperti Ini Modus Dugaan Korupsi Dana BOS & BSM MI Yapendawa Trenggalek

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus dugaan korupsi dana Biaya operasional sekolah (BOS) dan bantuan siswa miskin (BSM), di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Yayasan Yapendawa Kabupaten Trenggalek terbongkar. Kepala sekolah dan bendahara yang merupakan pasangan suami istri diduga menjadi pelaku utama, saat ini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, kasus dugaan korupsi dana BOS & BSM di MI Yapendawa, Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan ini dilakukan oleh Imam saean warga Desa Bendorejo kecamatan pogalan, yang merupakan kepala sekolah, dan Siti Mujiati yang merupakan istri pelaku dan menjabat sebagai bendahara sekolah. Untuk melancarkan aksinya pelaku diduga juga memalsukan sejumlah tanda tangan murid dan wali murid penerima BOS & BSM.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Sumiandana menernagkan, Selain memalsukan beberapa tanda tangan, pelaku diduga juga tidak memberikan dana BOS & BSM tersebut kepada penerimanya dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat penyelewengan dana Bos dan BSM ini menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari 240 Juta rupiah.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian juga menagamankan ebebrapa barang bukti berupa petunjuk tekhnis penggunaan dana BOS & BSM, Kwitansi dan SPJ fiktif, Laptop, Printer dan beberapa barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Views: 3