TRENGGALEK, bioztv.id – Orang terlantar dan gangguan jiwa yang selama ini belum memiliki identitas kependudukan yang sah, ternyata bisa diajukan perekaman untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik dari Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil. Melalui peran aktif dan pendataan Pemerintah Desa setempat.
Tidak ada alasan bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk tidak bisa memiliki identitas Kependudukan yang sah, Pasalnya seluruh warga baik yang sehat maupun yang mengalami gangguan jiwa, ataupun yang terlantar, berhak untuk mendapatkan identitas kependudukannya. Untuk bisa mendapatkan E-KTP bagi orang terlantar ataupun gangguan Jiwa, Pemerintah Desa setempat bisa melakukan pendataan dengan data asal usul warga tersebut, kemudian diajukan Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kabupaten untuk diverifikasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Ekanto Malipurbowo menjelaskan, Semua warga Negara Indonesia bisa mendapatkan E-KTP tanpa terkecuali, Sedangkan Untuk penerbitan identitas Kependudukan Bagi orang Terlantar Memang harus ada Peran Aktif Pemerintah Desa Setempat, Yaitu cukup dengan mendata yang bersangkutan, kemudian datanya di ajukan ke Dispenduk Capil.
Tidak ada perbedaan dari jenis kartu identitas Kependudukan Elektronik bagi orang terlantar, gangguan jiwa, ataupun bagi warga lainnya, Pasalnya semua E-KTP bagi Warga Bentuk dan bahan serta manfaatnya sama, yaitu sebagai salah satu kartu identitas kependudukan wajib bagi warga Negara Indonesia.
Views: 0
















