Guru Terjerat Hukum, LKBH PGRI Trenggalek Soroti Risiko Saat Langsung Dianggap Bersalah

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPenanganan perkara hukum di sekolah kerap menempatkan guru dan murid dalam situasi yang rumit. Ketika terjadi kekerasan, aparat harus melindungi murid. Namun, ketika polisi menetapkan guru sebagai tersangka, publik juga tidak boleh langsung menganggap guru tersebut bersalah.

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Trenggalek, Haris Yudhianto, mengatakan kondisi tersebut membutuhkan mekanisme perlindungan hukum yang jelas dan berimbang bagi guru.

Haris menjelaskan bahwa aturan negara memberikan perlindungan kepada guru dan murid. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sama-sama menjamin perlindungan bagi murid maupun guru,” ujar Haris.

Penetapan Tersangka Belum Membuktikan Kesalahan

Haris menyoroti posisi guru ketika aparat mulai melakukan penyidikan pidana. Menurutnya, polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka sebagai bagian dari proses hukum. Status tersebut belum membuktikan kesalahan sebelum pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ketika aparat menetapkan seorang guru sebagai tersangka, hal itu belum tentu menandakan yang bersangkutan pasti bersalah,” tegasnya.

Karena itu, PGRI menilai guru berhak memperoleh pendampingan hukum ketika menghadapi perkara pidana.

“Guru tetap membutuhkan perlindungan. Organisasi wajib memberikan bantuan hukum ketika anggota kami menghadapi masalah,” jelas Haris.

PGRI Trenggalek mengangkat persoalan tersebut dalam sarasehan bersama aparat penegak hukum.

Kepolisian dan Kejaksaan tetap harus mengusut setiap laporan dugaan kekerasan sesuai prosedur. Pada saat yang sama, aparat juga harus memastikan guru yang menjalani pemeriksaan memperoleh pendampingan serta proses hukum yang adil dan objektif.

Kasus Guru SMPN 1 Trenggalek Jadi Pemicu

Haris mengatakan dugaan kasus kekerasan yang melibatkan guru SMP Negeri 1 Trenggalek menjadi salah satu alasan PGRI menggelar forum tersebut. Kasus itu sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik hingga tingkat nasional.

“Gagasan kegiatan ini lahir dari kasus kekerasan terhadap guru yang terjadi di SMP Negeri 1 Trenggalek,” ungkap Haris.

Perhatian luas terhadap kasus tersebut bahkan mendorong Pengurus Pusat LKBH PGRI datang langsung ke Trenggalek.

“Kasus ini sudah menyita perhatian pengurus tingkat nasional,” tambahnya.

Bagi PGRI, perhatian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap profesi guru tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan internal sekolah.

Perlindungan Guru Bukan Alasan Menghentikan Proses Hukum

Haris mengingatkan semua pihak agar menangani setiap konflik antara guru dan murid secara hati-hati. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru bukan berarti PGRI ingin membentengi oknum dari proses hukum.

Sebaliknya, aparat juga harus tetap memberikan hak kepada guru untuk membela diri dan memperoleh pendampingan hukum selama menjalani proses pemeriksaan.

Melalui sarasehan tersebut, PGRI mendorong organisasi profesi dan aparat penegak hukum membangun komunikasi yang lebih intensif ketika muncul persoalan di lingkungan sekolah.

“Semua pihak menyepakati prinsip utama: mendukung perlindungan hukum bagi guru sekaligus berkomitmen menindak tegas kasus-kasus kekerasan seksual,” tegas Haris.

PGRI menilai aparat perlu menjaga keseimbangan dalam setiap penanganan perkara. Sekolah harus memastikan korban memperoleh keadilan. Di sisi lain, proses hukum juga harus tetap menghormati hak guru yang menghadapi tuduhan.

PGRI, Polres, dan Kejari Trenggalek Siapkan MoU

Untuk mencegah persoalan di sekolah berkembang menjadi konflik sosial, PGRI Trenggalek menyusun kesepakatan bersama atau MoU dengan Kepolisian Resor Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Haris mengatakan pihaknya telah menyelesaikan draf kerja sama tersebut. Pimpinan Polres dan Kejari Trenggalek kini tinggal menindaklanjuti penandatanganannya.

“Kami langsung menyusun draf kesepakatan tersebut. Pihak Kajari dan Polres tadi sudah menerima konsepnya untuk segera kita tandatangani bersama,” terangnya.

Kesepakatan tersebut akan menjadi jalur komunikasi resmi ketika tenaga pendidik menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas.

Haris menambahkan, kerja sama semacam itu memiliki landasan di tingkat pusat. PGRI telah menjalin MoU dengan Kapolri. Selain itu, terdapat nota kesepahaman lintas sektor yang melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional, Kejaksaan Agung, dan Polri.(CIA)

Views: 8