TRENGGALEK, bioztv.id — Pemerintah Kabupaten Trenggalek menghadapi dilema besar menjelang penerapan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah pusat mewajibkan daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Namun saat ini, Pemkab Trenggalek masih mengalokasikan sekitar 42 persen APBD atau setara Rp977 miliar untuk belanja pegawai.
Selisih yang sangat lebar itu membuat target 30 persen sulit dicapai tanpa langkah besar. Secara hitungan anggaran, pemerintah daerah hanya bisa menurunkan belanja pegawai secara signifikan jika mengurangi jumlah aparatur. Kondisi tersebut membuat PPPK berada pada posisi paling rentan karena status mereka berbasis kontrak.
Persoalan ini kini menjadi perhatian serius Pemkab dan DPRD Trenggalek. Mereka tidak hanya memikirkan nasib ribuan pegawai, tetapi juga keberlangsungan pelayanan publik yang bergantung pada ketersediaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soeprianto, mengakui bahwa tim anggaran masih mencari formulasi terbaik agar daerah dapat mematuhi ketentuan undang-undang tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Saat kami membahas persoalan ini bersama Badan Anggaran DPRD, seluruh pihak memberikan perhatian serius. Belanja pegawai kami masih sangat tinggi, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan daerah membatasi anggaran tersebut maksimal 30 persen,” ujar Edy Soeprianto, Rabu (17/6/2026).
Belanja Pegawai Membengkak hingga Rp977 Miliar
Data internal Pemkab Trenggalek menunjukkan belanja pegawai saat ini mencapai sekitar Rp977 miliar atau setara 42 persen APBD. Angka tersebut jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Besarnya belanja pegawai membuat ruang fiskal daerah semakin sempit. Pemkab harus membagi anggaran untuk berbagai kebutuhan lain, mulai dari pembangunan infrastruktur, sektor kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami terus menyusun berbagai simulasi agar bisa mendekati target 30 persen. Kami juga merancang berbagai skenario pengelolaan anggaran supaya daerah tetap memiliki ruang fiskal yang cukup,” kata Edy.
PPPK Hadapi Risiko Terbesar
Berbeda dengan PNS yang memiliki kepastian masa kerja hingga pensiun, PPPK bergantung pada mekanisme perpanjangan kontrak. Karena itu, banyak pihak menilai kelompok ini menghadapi risiko paling besar apabila pemerintah daerah terpaksa mengurangi jumlah pegawai demi menyesuaikan ketentuan belanja pegawai.
Meski hingga saat ini Pemkab Trenggalek belum mengambil kebijakan pengurangan pegawai, Edy mengakui bahwa setiap keputusan terkait PPPK selalu membawa konsekuensi anggaran yang besar.
“Semua pilihan memiliki konsekuensi masing-masing. Kami benar-benar menghadapi situasi yang dilematis. Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengangkat PPPK, sehingga kami juga harus bertanggung jawab terhadap seluruh konsekuensi kebijakan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan betapa sulitnya posisi pemerintah daerah. Jika mempertahankan seluruh formasi pegawai, Trenggalek berpotensi kesulitan memenuhi amanat UU HKPD. Sebaliknya, jika pemerintah mengurangi jumlah pegawai, pelayanan publik berisiko terganggu.
Pemkab Dorong Gaji PPPK Ditanggung APBN
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah daerah kini mendorong pemerintah pusat mengambil langkah penyelamatan.
Melalui berbagai forum bersama Kementerian PAN-RB dan asosiasi pemerintah daerah, Pemkab Trenggalek mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN. Jika usulan tersebut disetujui, beban APBD akan berkurang signifikan dan target belanja pegawai 30 persen menjadi lebih realistis dicapai.
“Saat ini terdapat enam usulan penting yang sedang dibahas. Salah satu usulan utama meminta pemerintah pusat menanggung gaji PPPK melalui APBN. Kami berharap pemerintah pusat dapat merealisasikan usulan tersebut,” kata Edy.
Banyak Daerah Mengalami Masalah Serupa
Edy menegaskan bahwa persoalan tingginya belanja pegawai tidak hanya terjadi di Trenggalek. Banyak pemerintah daerah menghadapi kondisi yang sama setelah pemerintah mengangkat PPPK secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir.
Karena itu, pemerintah daerah kini menunggu arah kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan relaksasi aturan atau skema pendanaan baru untuk membantu daerah memenuhi amanat UU HKPD.
“Kami juga harus mengantisipasi kemungkinan berkurangnya dana transfer dari pusat. Karena itu, kami berharap pemerintah pusat memahami kondisi daerah dan menghadirkan kebijakan khusus. Faktanya, mayoritas daerah masih mencatatkan belanja pegawai di atas 30 persen,” pungkasnya.
Hingga saat ini, Pemkab Trenggalek terus menghitung berbagai skenario untuk menurunkan porsi belanja pegawai. Namun tanpa kebijakan baru dari pemerintah pusat, target 30 persen dinilai sangat sulit dicapai tanpa menyentuh jumlah aparatur, terutama PPPK yang bekerja dengan sistem kontrak.(CIA)
Views: 23

















