TRENGGALEK, bioztv.id – Minat masyarakat terhadap Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 50 Trenggalek terus meningkat, terutama pada jenjang SMP. Namun, kondisi berbeda justru terjadi pada jenjang Sekolah Dasar (SD). Hingga pertengahan Juni 2026, tim penjangkauan masih berupaya memenuhi kuota karena jumlah pendaftar SD masih jauh di bawah target.
Dari total kuota 90 siswa SD yang disediakan, tim baru mendata 19 calon peserta didik. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Trenggalek. Banyak daerah lain juga menghadapi tantangan serupa dalam menjaring siswa SD untuk program Sekolah Rakyat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan bahwa sejumlah faktor membuat jumlah pendaftar SD masih terbatas.
Menurut Soelung, regulasi terkait batas usia minimal menjadi salah satu kendala utama. Pemerintah pusat menetapkan usia minimal tujuh tahun bagi anak yang ingin mengikuti pendidikan berbasis asrama atau boarding school.
“Hampir semua daerah menghadapi kendala yang sama untuk jenjang SD. Regulasi pusat menetapkan usia minimal tujuh tahun untuk boarding school. Jika usia anak belum memenuhi syarat, sistem aplikasi otomatis menolak pengajuan data siswa Sekolah Rakyat,” ujar Soelung Prasetyo.
Kesiapan Anak dan Orang Tua Jadi Tantangan Terbesar
Selain faktor usia, Dinsos juga menghadapi tantangan lain yang tidak kalah besar, yaitu kesiapan psikologis anak dan orang tua.
Tim penjangkauan kerap menemukan kondisi yang berbeda-beda di lapangan. Dalam beberapa kasus, anak sudah siap tinggal di asrama, tetapi orang tua belum rela melepasnya. Sebaliknya, ada juga orang tua yang mendukung penuh, namun anak belum siap beradaptasi dengan kehidupan asrama.
“Kami sering menemukan kondisi seperti itu. Kadang anaknya sudah siap, tetapi orang tuanya belum tega melepas. Ada juga orang tua yang sudah setuju, namun anaknya belum siap hidup mandiri. Kondisi emosional seperti ini menjadi tantangan tersendiri untuk jenjang SD,” jelasnya.
Menurut Soelung, kondisi tersebut berbeda dengan jenjang SMP dan SMA. Siswa usia remaja umumnya sudah lebih mandiri sehingga proses penjangkauan berjalan lebih mudah.
Dinsos Tidak Merekrut Siswa Aktif Secara Sembarangan
Regulasi juga membatasi ruang gerak petugas dalam menjaring calon siswa baru. Dinsos tidak bisa begitu saja merekrut anak yang saat ini masih aktif bersekolah di SD lain.
Petugas hanya dapat memproses perpindahan siswa apabila sekolah asal memberikan rekomendasi resmi.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka akses bagi anak-anak yang berada dalam kondisi khusus.
“Jika kami menemukan anak yatim piatu, anak terlantar, korban kekerasan, atau anak dengan kondisi darurat lainnya, kami bisa langsung menjangkau mereka melalui mekanisme jalur khusus yang sudah diatur,” kata Soelung.
Data Kemiskinan Jadi Kendala Tambahan
Saat melakukan penjangkauan, petugas juga menemukan persoalan pada data kesejahteraan sosial.
Di lapangan, tim menemukan sejumlah anak yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem, tetapi data nasional tidak menempatkan mereka dalam kelompok prioritas penerima manfaat.
Kondisi tersebut membuat proses pengajuan mereka ke Sekolah Rakyat menjadi lebih rumit karena tidak sesuai dengan kriteria awal yang digunakan Kementerian Sosial.
“Kami menemukan cukup banyak keluarga yang secara nyata hidup dalam kondisi miskin ekstrem, tetapi posisi desil mereka dalam data nasional justru berada di atas desil 1 dan desil 2. Persoalan data seperti ini tidak hanya kami temukan pada jenjang SD, tetapi juga SMA,” ungkap Soelung.
Pendaftaran Masih Dibuka Hingga Akhir Juni
Meski jumlah pendaftar SD masih rendah, Dinsos Trenggalek tetap optimistis dapat mengejar target kuota.
Tim penjangkauan terus bergerak ke berbagai wilayah untuk mencari calon peserta didik yang memenuhi kriteria. Di sisi lain, Kementerian Sosial masih memberikan waktu hingga pekan keempat Juni 2026 untuk melengkapi kuota siswa.(CIA)
Views: 5

















