TRENGGALEK, bioztv.id — Masyarakat Kabupaten Trenggalek kini tidak perlu lagi mendatangi kantor dinas di pusat kota untuk mengurus reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JK). Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Trenggalek memangkas birokrasi dengan melimpahkan proses pengajuan langsung ke tingkat desa dan kelurahan.
Kebijakan ini hadir setelah pemerintah menyediakan operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di setiap balai desa. Fasilitas tersebut memungkinkan warga mengakses layanan reaktivasi secara lebih dekat, mudah, dan cepat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi solusi percepatan setelah Kementerian Sosial menonaktifkan kepesertaan secara massal.
“Masyarakat bisa mengurusnya di seluruh desa dan kelurahan karena masing-masing titik sudah memiliki operator resmi,” ujar Soelung.
Layanan Jemput Bola di Pelosok
Sistem baru ini menjadi angin segar, terutama bagi warga di wilayah pelosok. Dengan mendatangi kantor desa, warga cukup menyerahkan berkas kepada operator SIKS-NG, lalu petugas langsung menginput data ke sistem pusat.
Selain memangkas jarak tempuh, prosedur ini juga efektif mengurai antrean panjang yang biasanya terjadi di kantor kabupaten.
Progres Reaktivasi
Hingga saat ini, Dinsos mencatat sudah lebih dari 1.904 peserta telah berhasil mengaktifkan kembali status BPJS mereka. Angka ini masih tergolong kecil dibandingkan total 29.992 kepesertaan yang sebelumnya dinonaktifkan Kementerian Sosial pada awal 2026.
Soelung menjelaskan bahwa sebagian besar data masih tertahan dalam proses verifikasi lapangan (ground check). Petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS) bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) kini memvalidasi kondisi ekonomi warga secara langsung.
“Tim di lapangan masih melakukan ground check untuk memastikan data yang masuk benar-benar akurat,” tambahnya.
Diagnosa Dokter Jadi Syarat Mutlak
Meski proses pengajuan di desa semakin mudah, Soelung mengingatkan warga agar tetap teliti dalam melengkapi dokumen. Pemerintah pusat kerap menolak pengajuan reaktivasi karena dokumen medis tidak lengkap.
“Banyak warga mengajukan reaktivasi, tetapi pemerintah pusat menolak karena surat keterangan sakit tidak mencantumkan diagnosa dokter secara spesifik,” jelas Soelung.
Sesuai aturan, pemerintah memprioritaskan reaktivasi cepat bagi warga yang menderita penyakit kronis, katastrofik, atau kondisi medis yang mengancam nyawa. Warga juga wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sinergi Dinsos dan Dinkes
Untuk mempercepat pemulihan hak warga, Dinsos menggandeng Dinas Kesehatan guna menyisir data pasien dengan riwayat penyakit berat. Sinergi ini bertujuan agar warga yang sedang menjalani perawatan medis tidak terputus dari layanan kesehatan.
Hingga laporan ini diturunkan, pemerintah pusat telah mengaktifkan kembali 297 peserta secara otomatis, sementara puluhan ribu lainnya masih menjadi prioritas penanganan pemerintah daerah.(CIA)
Views: 2
















