11.756 Hektare Lahan Sawah Trenggalek “Terkunci”, Siapa yang Berwenang Kendalikan Alih Fungsi?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen menjaga ketahanan pangan dengan mempertahankan Luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 11.756 hektare. Selama beberapa tahun terakhir, angka tersebut tetap stabil. Namun, perdebatan mengenai kewenangan pengendalian alih fungsi lahan di lapangan terus mengemuka.

Tekanan pembangunan yang kian meningkat sering berbenturan langsung dengan upaya pemerintah dalam melindungi lahan sawah produktif. Kondisi ini pun memicu tarik-ulur kewenangan antarinstansi.

Dinas Pertanian Fokus Produksi, Bukan Perizinan

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, menegaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN menetapkan status LSD. Luasan 11.756 hektare tersebut mencakup seluruh sawah produktif dengan pola tanam satu hingga tiga kali dalam setahun.

Namun, Imam menekankan bahwa Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan administratif untuk melarang alih fungsi lahan.

“Dinas Pertanian tidak memiliki kewenangan mengatur alih fungsi lahan. Kami fokus memastikan sawah yang ada tetap produktif demi menjaga pasokan pangan daerah,” tegasnya.

Ia menyebut Dinas PUPR, bagian perizinan, serta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) sebagai pihak yang memegang kendali pengaturan alih fungsi lahan. Menurutnya, lemahnya koordinasi lintas sektor dapat mengancam ketahanan pangan Trenggalek dalam jangka panjang.

ATR/BPN: LSD Bersifat Dinamis

Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Trenggalek, Heru Setiyono, memberikan penjelasan berbeda terkait status LSD. Ia meluruskan pemahaman masyarakat bahwa lahan berstatus dilindungi tidak selalu berarti larangan mutlak terhadap pembangunan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa LSD bersifat dinamis, berbeda dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B yang wajib dilindungi secara ketat oleh undang-undang,” jelas Heru.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan LSD sebagai instrumen pengendalian melalui mekanisme perizinan. Jika pemohon mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di area LSD, maka Kantor Pertanahan tidak akan menerbitkan izin sebelum menerima pertimbangan teknis yang matang.

Pemutakhiran Data Awal 2025

Memasuki awal 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali melakukan pemutakhiran data LSD. Pemerintah daerah melibatkan Dinas PUPR untuk menyinkronkan kondisi lapangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Heru menyebut pemerintah perlu melakukan langkah ini karena banyak kondisi di lapangan yang berubah sejak 2021.

“Ada lahan yang sudah memiliki izin pembangunan sebelum 2021, tetapi masih berupa sawah. Kami terus mengevaluasi kondisi ini melalui pemetaan detail atau delineasi,” ujarnya.

Saat ini, petugas menentukan status lahan dengan membandingkan kondisi tanaman di lapangan dan peta pendaftaran tanah. Jika petani masih menanami lahan dengan tanaman semusim secara seragam, maka petugas otomatis memasukkan lahan tersebut ke dalam zona perlindungan.

Tantangan Antara Pangan dan Pembangunan

Kini, Kabupaten Trenggalek menghadapi tantangan besar: menjaga ketahanan pangan demi kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan ekonomi. Tanpa koordinasi lintas instansi yang kuat dan tegas, luasan 11.756 hektare lahan sawah terancam hanya menjadi angka di atas kertas, sementara alih fungsi lahan terus berlangsung di lapangan. (CIA)

Views: 38