TRENGGALEK, bioztv.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Trenggalek terus berpacu dengan waktu untuk menuntaskan pembebasan lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bagong. Meski pembebasan lahan bendungan telah mencapai 90 persen, BPN mengakui masih menghadapi persoalan teknis pada sisa 10 persen lahan krusial milik warga.
BPN mematok target besar: seluruh urusan pertanahan harus rampung pada 2026. Jika target tersebut meleset, masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) akan berakhir dan memicu proses birokrasi baru yang lebih rumit.
Progres 90 Persen, 126 Bidang Tanah Warga Masih Tersisa
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menjelaskan bahwa proyek Bendungan Bagong membutuhkan lahan seluas sekitar 222 hektare yang terbagi dalam 1.106 bidang tanah (NIS).
“Catatan kami menunjukkan kebutuhan lahan sekitar 222 hektare, dan saat ini progres pembebasan sudah mencapai 90 persen,” ungkap Heru.
Ia menambahkan, sisa 10 persen pembebasan lahan mencakup 126 bidang tanah milik warga yang masih terhambat proses administrasi dan penilaian harga oleh tim appraisal.
Persoalan Kawasan Hutan dan IPPKH Masih Mengemuka
Heru mengungkapkan tantangan terbesar muncul dari sektor kehutanan. Sekitar 60 hektare lahan yang masuk dalam kebutuhan proyek ternyata berstatus kawasan hutan. Pemerintah hingga kini masih memproses Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar kegiatan pembangunan dapat berjalan di area tersebut.
Sementara itu, BPN memfokuskan penyelesaian lahan non-hutan agar kendala kehutanan tidak menghambat keseluruhan lini masa pembangunan bendungan.
BPN Kejar Penyelesaian Sebelum Penlok Berakhir
BPN Trenggalek menyadari batas waktu yang kian mendesak. Masa berlaku Penlok Bendungan Bagong akan berakhir pada pertengahan 2026.
“Kami menargetkan seluruh pembebasan lahan selesai pada 2026. Jika target itu tidak tercapai, kami harus memperpanjang Penlok karena masa berlakunya habis di pertengahan tahun tersebut,” tegas Heru.
Appraisal Berjalan, Musyawarah Ditarget Sebelum Puasa
Dari total 126 bidang tanah warga yang belum tuntas, BPN baru menyelesaikan penilaian harga terhadap 42 bidang melalui tim appraisal independen. BPN saat ini masih melengkapi dan memperbaiki data bidang lainnya sebelum memasuki tahap musyawarah.
“Kami akan segera menjadwalkan musyawarah setelah hasil appraisal keluar. Harapan kami, proses musyawarah dengan warga bisa terlaksana sebelum bulan puasa,” ujar Heru.
Data Tanam Tumbuh Jadi Kendala Teknis Utama
Heru tidak menutup mata terhadap kendala teknis di lapangan. Ia mengakui sering menemukan ketidaksesuaian antara luas bidang tanah dengan data tanaman atau bangunan yang berada di atas lahan tersebut.
“Kami menemukan perbedaan data antara luas lahan dan tanam tumbuh. Ada yang masuk akal, ada juga yang tidak. Karena itu, kami harus melakukan verifikasi ulang agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Tanah Kas Desa Tunggu Persetujuan Gubernur
Selain tanah milik warga, BPN juga masih menunggu kejelasan terkait Tanah Kas Desa (TKD). Karena Bendungan Bagong berstatus Proyek Strategis Nasional, pemerintah daerah memerlukan persetujuan langsung dari Gubernur Jawa Timur untuk melepaskan aset desa tersebut.
BPN Trenggalek menegaskan komitmennya memperkuat koordinasi lintas instansi demi menuntaskan pembebasan lahan tepat waktu. BPN juga menempatkan ketelitian sebagai prioritas agar proyek strategis ini tidak menyisakan persoalan hukum di masa mendatang.(CIA)
Views: 45
















