Demi Marwah Pendidik, Kuasa Hukum Korban Tolak Tuntutan 5 Bulan Penjara Penganiayaan Guru

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sidang kasus penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, memanas dan memicu perdebatan tajam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (27/1/2026).

Tuntutan tersebut langsung memantik reaksi berlawanan. Pihak terdakwa memilih bersikap patuh dan menghormati tuntutan jaksa, sementara pihak korban secara tegas meluapkan penolakan karena menilai tuntutan itu jauh dari rasa keadilan.

Kuasa Hukum Terdakwa Hormati Tuntutan, Siapkan Pleidoi

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menyatakan pihaknya menghargai tuntutan yang JPU bacakan di persidangan. Meski demikian, tim pembela tetap akan menyampaikan tanggapan resmi melalui nota pembelaan.

“Pada prinsipnya kami menghormati tuntutan tersebut. Namun kami tetap akan menanggapi melalui pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar Heru kepada awak media.

Kuasa Hukum Korban Tolak Keras, PGRI Angkat Suara

Di sisi lain, Haris Yudhianto, kuasa hukum korban, secara terbuka menolak tuntutan jaksa yang ia nilai terlalu ringan. Haris menegaskan bahwa dirinya tidak hanya membela korban secara personal, tetapi juga mengemban mandat organisasi profesi guru.

“Saya hadir bukan semata-mata sebagai kuasa hukum korban, tetapi juga membawa amanah dan kehormatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek. Kami tegas menolak dan menyatakan tidak puas atas tuntutan hari ini,” ujar Haris.

Haris menyoroti pertimbangan jaksa yang menurutnya janggal dan tidak menyentuh substansi hukum dalam KUHP baru, khususnya terkait sikap terdakwa selama persidangan.

“Dalam ketentuan hukum terbaru, pengakuan bersalah bisa menjadi faktor meringankan. Faktanya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan justru menyalahkan korban. Namun jaksa sama sekali tidak mempertimbangkan hal ini,” kritiknya.

Tuntutan Ringan Dinilai Gagal Ciptakan Efek Jera

Pihak korban menilai hukuman lima bulan penjara tidak mencerminkan rasa keadilan dan berpotensi gagal menciptakan efek jera terhadap pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan. Haris menyatakan PGRI, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, akan segera menyampaikan sikap resmi secara kelembagaan atas tuntutan tersebut.

Kasus penganiayaan yang dialami Eko Prayitno kini menjadi ujian serius bagi sistem hukum dalam melindungi tenaga pendidik saat menjalankan tugas. Publik menunggu sikap majelis hakim: apakah akan menjatuhkan vonis lebih berat atau justru sejalan dengan tuntutan jaksa.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.(CIA)

Views: 35