TRENGGALEK, bioztv.id – Peredaran rokok ilegal di Trenggalek kembali melonjak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dan Bea Cukai Blitar memusnahkan lebih dari 520 ribu batang rokok ilegal serta lebih dari seribu liter minuman beralkohol ilegal, hasil operasi mereka sepanjang Januari–Oktober 2025.
Aksi penyitaan dalam jumlah besar ini justru mengungkap masalah lebih serius: rokok tanpa cukai kini lebih masif masuk ke toko-toko kecil, sementara pengawasan belum cukup kuat menahan laju distribusi di tingkat akar rumput.
Pemusnahan berlangsung di halaman Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Rabu (19/11/2025), dan dihadiri Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I Agus Sudarmadi serta Kepala KPPBC TMP C Blitar Nurtjahjo Budidananto.
Satpol PP: Pedagang Tahu Aturan, tapi Tetap Nekat Jual karena Harga Murah
Kepala Satpol PPK Trenggalek, Habib Solehudin, menyampaikan bahwa timnya bersama Bea Cukai terus melakukan operasi gabungan di sejumlah kecamatan hampir sepanjang tahun.
“Pemusnahan ini berasal dari operasi kami sejak Januari sampai Oktober. Kami rutin melakukan operasi gabungan beberapa bulan terakhir,” ujar Habib.
Ia menjelaskan, pelanggaran paling banyak mereka temukan di toko kelontong di Kecamatan Panggul, Trenggalek Kota, dan Karangan.
Menurut Habib, para pedagang sebenarnya memahami bahwa menjual rokok ilegal melanggar aturan, tetapi mereka tetap memilih menjualnya karena tergiur selisih harga yang sangat rendah.
“Kami sudah melakukan sosialisasi enam bulan penuh setiap tahun kepada masyarakat dan tiga pilar di kecamatan serta desa. Tetapi karena rokok legal jauh lebih mahal, banyak pedagang mencari alternatif. Meski begitu, penjualannya tetap ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Memusnahkan Barang Bukti Senilai Rp 870 Juta
Bea Cukai Blitar merinci barang bukti yang mereka musnahkan:
- 520.104 batang rokok ilegal SKM (Sigaret Kretek Mesin)
- 1.235,19 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan C
Nilai total barang ilegal tersebut mencapai Rp 870.053.030, sementara potensi penerimaan negara yang hilang akibat peredarannya mencapai Rp 542.245.115.
Tim memusnahkan sebagian barang dengan cara dibakar di Pendhapa, kemudian membawa sisanya ke TPA Srabah Bendungan untuk pembakaran lanjutan. Pemusnahan ini dilakukan setelah Bea Cukai memperoleh persetujuan dari KPKNL Malang.
Kinerja Bea Cukai Tetap Tinggi Meski Kasus Rokok Ilegal Meningkat
Bea Cukai mencatat kinerja penerimaan yang kuat. Pada 2024 mereka membukukan penerimaan sebesar Rp 987,48 miliar, melampaui target 100,75%. Hingga Oktober 2025, realisasi penerimaan sudah mencapai Rp 681,01 miliar, di mana cukai hasil tembakau menyumbang Rp 667,47 miliar atau 98,01% dari total. Namun di sisi lain, jumlah penindakan tetap tinggi.
Data Penindakan Rokok Ilegal
- 2024: 179 penindakan, 3.403.556 batang rokok ilegal disita, kerugian negara terselamatkan Rp 3,43 miliar.
- 2025 (hingga Oktober): 155 penindakan, 2.548.820 batang rokok ilegal disita, nilai barang Rp 3,9 miliar, kerugian negara terselamatkan Rp 2,64 miliar.
Komitmen Melindungi Industri Rokok Legal
Habib menegaskan bahwa langkah penindakan tidak hanya menyelamatkan pendapatan negara, tetapi juga menjaga industri rokok legal yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Kami melakukan upaya ini untuk melindungi industri rokok resmi yang terdampak oleh peredaran produk tanpa cukai,” katanya.
Bea Cukai Blitar memastikan mereka akan memperkuat operasi, edukasi, dan sosialisasi di wilayah Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.(CIA)
Views: 41
















