Mirip Pagar Laut,  Kawasan Pantai Konang Trenggalek Dikabarkan Ber-SHM, BPN Jadi Sulit Dikonfirmasi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Tak hanya kawasan pagar laut di tangerang yang dikabarkan bersertifikat Hak Milik (SHM). Kawasan pantai konang Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Jawa Timur, juga dikabarkan ber-SHM. Namun, pihak Badan pertanahan nasional (BPN) Trenggalek justru sulit dikonfirmasi terkait hal ini. Dengan munculnya SHM, Pantai Konang terancam dikuasai oleh perseorangan.

Munculnya sertifikat hak milik (SHM) di sepanjang bantaran Pantai Konang, mengundang pertanyaan besar dari masyarakat. Menurut warga setempat, setidaknya terdapat lima sertifikat yang diterbitkan sejak era 1990-an dengan luas yang cukup signifikan. Menariknya, pemilik SHM tersebut disebut-sebut mayoritas berasal dari kalangan pejabat dan aparat pada masa penerbitannya.

“Sertifikat itu sudah ada sejak dulu, saat Pantai Konang masih sepi dan belum menjadi destinasi wisata. Sekarang, ketika pantai ramai, barulah keberadaan sertifikat ini menjadi sorotan,” ujar Sulistyo, salah satu warga Desa Nglebeng, Rabu (05/02).

Berdasarkan data yang ditampilkan di situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui bhumi.atrbpn.go.id, tampak sejumlah tanda yang menunjukkan bahwa kawasan bantaran pantai tersebut telah bersertifikat hak milik. Luasannya pun bervariasi, dengan rata-rata di atas 200 meter persegi, bahkan ada yang mencapai lebih dari 3.000 meter persegi.

Beberapa koordinat yang memiliki SHM diantaranya 8.269998°S, 111.449725°E dengan luas 2.166 meter persegi. Kemudian 8.270594°S, 111.450347°E dengan luas 2.519 meter persegi. Titikk koordinat tersebut berada di kawasan Pantai Konang.

Menurut warga setempat, berbeda dengan kasus ‘pagar laut’ di Tangerang yang dikabarkan terjadi akibat abrasi, kondisi di Pantai Konang justru sebaliknya.

“Tidak ada abrasi di sini, justru daratannya semakin melebar. Makanya aneh kalau ada sertifikat hak milik di lahan yang harusnya menjadi kawasan pantai,” tambah Sulistyo.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Trenggalek menemui jalan buntu. Proses yang berbelit-belit membuat jurnalis kesulitan mendapatkan jawaban. Meskipun Kepala BPN Trenggalek sempat bertemu jurnalis di teras kantornya, namun sejumlah jurnalis yang ingin mewawancarainya malah diarahkan pegawainya ke petugas keamanan. Ironisnya, satpam justru menolak menyampaikan permintaan konfirmasi kepada kepala BPN.

Hingga kini, polemik SHM di bantaran Pantai Konang masih menjadi tanda tanya besar. Publik pun menantikan transparansi dari pihak terkait guna menjelaskan dasar penerbitan sertifikat di kawasan pesisir tersebut.(CIA)

Views: 5