TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren berinisial S di Kecamatan Kampak, Trenggalek, semakin menguak fakta yang mengejutkan. Setelah terkumpulnya keterangan sejumlah saksi dan bukti bukti, Polisi pastikan tidak perlu dilakukan tes DNA. Saat ini, S sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Trenggalek.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menyampaikan bahwa tes DNA dalam kasus ini dinilai tidak diperlukan. Tes DNA umumnya dilakukan untuk memastikan identitas ayah biologis dari bayi. Sehingga jika terduga pelaku lebih dari 1 orang maka dilakukan tes DNA. Sementara itu untuk kasus ini hanya ada 1 terduga pelaku.
“Dalam kasus ini, korban telah mengakui bahwa pelaku yang melakukan persetubuhan adalah tersangka S. Jadi, tidak ada urgensi untuk tes DNA,” jelas Zainul, Kamis (3/10/2024).
Zainul juga menegaskan bahwa, akibat perbuatannya ini tersangka S dikenakan pasal-pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, perbuatan terduga pelaku terhadap korban sudah berlangsung sejak korban masih di bawah umur hingga dewasa.
“Kami menerapkan UU TPKS dan UU Perlindungan Anak. Ini bukan kasus kekerasan seksual sekali, tetapi tindakan berulang sejak tahun 2022 hingga 2023,” lanjutnya.
Hingga saat ini sedikitnya sudah ada sembilan saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus ini. Proses ini masih akan berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan saksi tambahan dan pemenuhan pemberkasan,” tambahnya.
Saat ini tersangka S juga sudah menjalani penahanan di Mapilres Trenggalek. Diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
“Kami butuh kecepatan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan, karena tersangka S diancam hukuman lebih dari lima tahun dan masih diperlukan keterangan lanjut darinya,” pungkasnya.(CIA)
Views: 4
















