TRENGGALEK, bioztv.id – Baru keluar dari penjara pada akhir Tahun 2022 lalu, residivis maling asal Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kembali curi motor di Desa Gamping, Kecamatan suruh. Akibat kejadian ini pelaku kembali dijebloskan masuk dibalik jeruji besi dengan ancaman hingga 7 Tahun penjara.
Residivis maling yang kembali curi motor ini adalah K, Laki Laki 40 Tahun, Warga Desa Ngentrong Kecamatan Karangan. Aksi pencurian motor di Desa Gamping, Kecamatan Suruh itu dilakukan pada 11 Januari 2023 lalu. Berawal saat tersangka naik ojek dari arah terminal Trenggalek menuju Kecamatan Suruh. Kemudian tersangka berhenti disalah satu pos kampling untuk mengincar sasaran. Setelah mendapat sasaran motor yang terparkir, akhrinya pelaku langsung bawa kabur motor tersebut.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku pada 13 januari 2023 lalu. Pelaku ditangkap di kawasan pinggir jalan masuk desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan saat malam hari. Pelaku juga diketahui sebagai residivis maling yang baru saja keluar dari penjara pada bulan Oktober tahun 2022. Kemudian melancarkan aksinya kembali pada bulan Januari 2023.
Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa motor dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Trenggalek guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Views: 755
















