TRENGGALEK, bioztv.id – Fasilitasi tuntutan aliansi Mahasiswa Trenggalek, DPRD setempat akan teruskan aspirasi penolakan Perpu Cipta Kerja ke DPR RI. Pasalnya terkait penolakan Perpu tersebut, saat ini domainnya ada di DPR R!. Disisi lain, jika Perpu itu dibatalkan, masih ada waktu 10 bulan untuk proses pembahasan UU Cipta Kerja yang baru.
Mengacu keterangan Wakil Ketua DPRD Trenggalek, terkait polemik Perpu CIpta Kerja yang di demo Aliansi mahasiswa Trenggalek ini, setelah UU Cipta Kerja ditolak MK, seharusnya segera ditindaklanjuti dengan mengusulkan UU Cipta Kerja yang baru. Namun, pada program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI justru tidak muncul. Sehingga pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Jokowi harus keluarkan Perpu Cipta Kerja. Langkah ini terpaksa dilakukan karena jika hingga November 2023 tidak ada UU baru tentang Cipta Kerja, maka justru akan terjadi kekosongan hukum.
Lebih lanjut Wakil Ketrua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan, Untuk memfasilitasi aspirasi Aliansi mahasiswa Trenggalek yang menolak Perpu CIpta Kerja, DPRD Trenggalek akan meneruskan aspirsi tersebut ke DPR RI. pasalnya, saat ini domainnya ada di sana. Jika nantinya Perpu tersebut ditolak DPR RI, maka harus segera dilakukan pembahasan UU baru yang mengatur tentang Cipta Kerja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Trenggalek tuding sebagai bentuk pembangkangan, penghianatan atau kudeta terhadap Konstitusi RI. Pasalnya, putusan MK sudah mengamanatkan agar Pemerintah dan DPR perbaiki UU Cipta Kerja.
Views: 26
















