Geruduk DPRD Trenggalek, ABPEDNAS Desak Pemerintah Buat Regulasi Jaminan Kesehatan BPD

oleh
oleh
Geruduk DPRD Trenggalek, ABPEDNAS Desak Pemerintah Buat Regulasi Jaminan Kesehatan BPD
Geruduk DPRD Trenggalek, ABPEDNAS Desak Pemerintah Buat Regulasi Jaminan Kesehatan BPD

TRENGGALEK, bioztv.id – Geruduk kantor DPRD Trenggalek, Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Trenggalek desak pemerintah daerah segera buat regulasi jaminan kesehatan bagi badan permusyawaran desa (BPD). Hal ini sebagai tindak lanjut diterbitkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Hearing ABPEDNAS Trenggalek di kantor DPRD Trenggalek bersama Komisi 1 ini dilakukan pada 21 Maret 2021, menurutnya, sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, ada poin-poin peraturan yang perlu diperjelas, utamanya aturan mengenai kriteria masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan. ABPEDNAS berharap agar jaminan kesehatan B{D bisa turut dibiayai pemerintah daerah ataupun pemerintah desa.

Pengurus Bidang Dokumentasi dan Humas ABPEDNAS Trenggalek, Samsul Arifin menyampaikan, dalam perpres Nomor 82 Tahun 2018 mewajibkan masyarakat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Sementara itu, pada poin H menyebutkan bahwa kriteria peserta jaminan kesehatan adalah orang yang memiliki upah atau gaji. Hal ini menurutnya cukup membingungkan, karena orang yang kerja di toko juga mendapatkan upah meskipun nominalnya kecil,

Sekedar diketahui bahwa, dari hasil hearing antara ABPEDNAA dengan Komisi 1 DPRD Trenggalek, diketahui jika Pemerintah daerah belum bisa mengcover jaminan eksehatan BPD. Pasalnya, saat ini pemerintahd aerah belum memiliki juknis yang mengatur. Sehingga diperlukan peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum yang mengaturnya. Jika APBD tidak bisa mencover jaminan kesehatan BPD, diharapkan nantinya bisa dialokasikan dari APBDes.

Views: 51